Jumat, 09 November 2012

METODE PENELITIAN


METODE PENELITIAN

A. Pengertian Metode, Penelitian, dan Metode Penelitian
Metode berasal dari Bahasa Yunani “Methodos’’ yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan. Adapun pengertian dan definisi metode menurut para ahli antara lain :
1. Rothwell & Kazanas => Metode adalah cara, pendekatan, atau proses untuk menyampaikan informasi.
2. Titus => Metode adalah rangkaian cara dan langkah yang tertib dan terpola untuk menegaskan bidang keilmuan.
Penelitian atau riset berasal dari bahasa inggris research yang artinya adalah proses pengumpulan informasi dengan tujuan meningkatkan, memodifikasi atau mengembangkan sebuah penyelidikan atau kelompok penyelidikan.
Pada dasarnya riset atau penelitian adalah setiap proses yang menghasilkan ilmu pengetahuan. Adapun pengertian penelitian menurut para ahli adalah :
1. Fellin, Tripodi & Meyer (1996) => Penelitian adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi dan mengembangkan pengetahuan yang dapat di sampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain.
2. Kerlinger (1986: 17-18) =>Penelitian adalah investigasi yang sistematis, terkontrol, empiris dan kritis dari suatu proposisihipotesis mengenai hubungan tertentu antarfenomena.
Metode penelitian adalah suatu cara atau prosedur yang dipergunakan untuk melakukan penelitian sehingga mampu menjawab rumusan masalah dan tujuan penelitian. Beberapa pandangan metode penelitian secara umum menurut para ahli :
1. Nasir (1988:51) =>Metode penelitian merupakan cara utama yang digunakan peneliti untuk mencapai tujuan dan menentukan jawaban atas masalah yang diajukan.
2. Sugiyono (2004: 1) =>Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mengumpulkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan yaitu rasional, empiris dan sistematis.

B. Klasifikasi Metode Penelitian
Penelitian terdiri dari berbagai jenis. Berikut ini adalah pengelompokkan penelitian.
1. Menurut Fungsi / Kedudukan
a. Penelitian Akademik (Mahasiswa S1, S2, S3), ciri/penekanan :
• Merupakan sarana edukasi
• Mengutamakan validitas internal (cara yang harus benar)
• Variabel penelitian terbatas
• Kecanggihan analisis disesuaikan dengan jenjang (S1, S2, S3)
b. Penelitian Profesional (pengembangan ilmu, teknologi dan seni), ciri/ penekanan :
• Bertujuan mendapatkan pengetahuan baru yang berkenaan dan ilmu, teknologi dan seni.
• Variabel penelitian lengkap
• Kecanggihan analisis disesuaikan kepentingan masyarakat ilmiah
• Validitas internal (cara yang benar) dan validitas eksternal (kegunaan dan generalisasi) diutamakan
c. Penelitian Institusional (perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan), ciri/penekanan :
• Bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk pengembangan kelembagaan
• Mengutamakan validitas eksternal (kegunaan)
• Variabel penelitian lengkap (kelengkapan informasi)
• Kecanggihan analisis disesuaikan untuk pengambilan keputusan.
2. Menurut Kegunaan
a. Penelitian Murni (Pure Research) atau Penelitian Dasar
Penelitian yang kegunaannya diarahkan dalam rangka penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Penelitian Terapan (Applied Research)
Penelitian yang kegunaannya diarahkan dalam rangka memecahkan masalah-masalah kehidupan praktis.
3. Menurut Tujuan
a. Penelitian Eksploratif
Bertujuan untuk mengungkap secara luas dan mendalam tentang sebab-sebab dan hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu.
b. Penelitian Pengembangan
Bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan suatu prototipe baru atau yang sudah ada dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan sehingga diperoleh hasil yang lebih produktif, efektif dan efisien.
c. Penelitian Verifikatif
Bertujuan untuk mengecek kebenaran hasil penelitian yang dilakukan terdahulu/ sebelumnya.
d. Penelitian Kebijakan
Penelitian yang dilakukan suatu institusi/lembaga dengan tujuan untuk membuat langkah-langkah antisipatif guna mengatasi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
4. Menurut Pendekatan
a. Penelitian Longitudinal (Bujur)
Penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan melalui proses dan waktu yang lama terhadap sekelompok subjek penelitian tertentu (tetap) dan diamati/diukur terus menerus mengikuti masa perkembangannya (menembak beberapa kali terhadap kasus yang sama).
b. Penelitian Cross-Sectional (Silang)
Penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan melalui proses kompromi (silang) terhadap beberapa kelompok subjek penelitian dan diamati/diukur satu kali untuk tiap kelompok subjek penelitian tersebut sebagai wakil perkembangan dari tiap tahapan perkembangan subjek (menembak satu kali terhadap satu kasus).
5. Menurut Tempat
a. Penelitian Laboratorium: Eksperimen, tindakan, dan lain-lain.
b. Penelitian Perpustakaan: Studi dokumentasi (analisis isi buku, penelitian historis, dan lain-lain).
c. Penelitian Kancah atau Lapangan: Survei, dan lain-lain.
6. Menurut Kehadiran Variabel
Variabel = hal-hal yang menjadi objek penelitian yang nilainya belum spesifik (bervariasi).
a. Penelitian Deskriptif
Penelitian yang dilakukan terhadap variabel yang data-datanya sudah ada tanpa proses manipulasi (data masa lalu dan sekarang).
b. Penelitian Eksperimen
Penelitian yang dilakukan terhadap variabel yang data-datanya belum ada sehingga perlu dilakukan proses manipulasi melalui pemberian treatment/ perlakuan tertentu terhadap subjek penelitian yang kemudian diamati/diukur dampaknya (data yang akan datang).
7. Menurut Tingkat Eksplanasi
a. Penelitian Deskriptif
Penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan suatu variabel secara mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan variabel dengan variabel lainnya.
b. Penelitian Komparatif
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan suatu variabel (objek penelitian), antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda.

c. Penelitian Asosiatif
Penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hubungan antara 2 variabel atau lebih.
Penelitian asosiatif merupakan penelitian dengan tingkatan tertinggi dibanding penelitian deskriptif dan komparatif. Dengan penelitian asosiatif dapat dibangun suatu teori yang berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/fenomena.
Ada 3 jenis hubungan antar variabel :
a. Simetris (karena munculnya bersama-sama)


X tidak mempengaruhi Y atau sebaliknya.

b. Kausal / sebab akibat


X mempengaruhi Y

c. Interaktif / Resiprokal (timbal balik)


X dan Y saling mempengaruhi
8. Menurut Caranya
a. Penelitian Operasional
Penelitian yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada suatu bidang tertentu terhadap proses kegiatannya yang sedang berlangsung tanpa mengubah sistem pelaksanaannya.
b. Penelitian Tindakan
Penelitian yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada suatu bidang tertentu terhadap proses kegiatannya yang sedang berlangsung dengan cara memberikan tindakan/action tertentu dan diamati terus menerus dilihat plus-minusnya, kemudian diadakan pengubahan terkontrol sampai pada upaya maksimal dalam bentuk tindakan yang paling tepat.
c. Penelitian Eksperimen (dari caranya)
Penelitian yang dilakukan secara sengaja oleh peneliti dengan cara memberikan treatment/perlakuan tertentu terhadap subjek penelitian guna membangkitkan sesuatu kejadian/keadaan yang akan diteliti bagaimana akibatnya.
9. Menurut Metodenya (Jenis-jenis Penelitian
a. Metode Survei
b. Metode Eksperimen
c. Metode Expose Facto
d. Metode Naturalistik/Alamiah
e. Metode Tindakan
f. Metode Evaluasi
g. Metode Kebijakan
h. Metode Sejarah/Historis.
10. Menurut pendekatan analisisnya penelitian dibagi atas dua macam yaitu (a) penelitian kuantitatif dan (b) penelitian kualitatif.
a. Metode kuantitatif disebut sebagai metode positivistik karena berlandaskan pada filsafat positivisme. Metode ini juga dikenal sebagai metode ilmiah atau metode scientific karena telah memenuhi kaidah – kaidah ilmiah yaitu konkrit/empiris, objektif,terukur, rasional, dan sistematis. Metode ini juga disebut metode discovery karena dengan metode ini dapat ditemukan dan dikembangkan berbagai iptek baru. Metode ini disebut metode kuantitatif karena data penelitian berupa angka – angka dan analisis menggunakan statistik.
b. Metode kualitatif dinamakan metode postpositivistik karena berlandaskan pada filsafat postpositivisme. Metode inidisebut juga sebagai metode artistik, karena proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola). Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah, metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi budaya, disebut metode kualitatif karena data yang terkumpul dan analisisnya lebih bersifat kualitatif.

C. Tahapan-tahapan Penelitian
Pada umumnya suatu penelitian dapat diperinci dalam tujuh tahap yang mana satu sama lain saling bergantung dan berhubungan. Dengan kata lain, masing-masing tahap itu saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tahap-tahap yang lain. Kesadaran terhadap keadaan ini membuat seorang peneliti lebih bijaksana dalam mengambil keputusan pada setiap tahap penelitian. Adapun tujuh tahap itu sebagai berikut:
1. Perencanaan
Perencanaan meliputi penentuan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu penelitian dan merencanakan strategi umum untuk memperoleh dang menganalisa data bagi penelitian itu.
2. Pengkajian secara teliti terhadap rencana penelitian
Tahap ini merupakan pengembangan dari tahap perencanaan. Disini disajikan lagi latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan penelitian, hipotesis serta metode.
3. Pengambilan contoh (sampling)
Proses pemilihan sejumlah unsur dari suatu populasi guna mewakili seluruh populasi itu.
4. Penyusunan daftar pertanyaan
Proses penterjemahan tujuan-tujuan studi kedalam bentuk pertanyaan untuk mendapatkan jawaban yang berupa informasi yang dibutuhkan.
5. Kerja lapangan
Tahap ini meliputi pemilihan dan latihan para pewawancara, bimbingan dalam wawancara serta pelaksanaan wawancara.
6. Editing dan Coding
Coding adalah proses memindahkan jawaban yang tertera dalam daftar pertanyaan ke dalam berbagai kelompok jawaban yang disusun dalam angka dan ditabulasi.

7. Analisis dan Laporan
Meliputi berbagai tugas yang saling berhubungan dan terpenting pula dalam suatu proses penelitian.

D. Karakteristik Penelitian
Penulisan ilmiah mempunyai delapan karakteristik utama, diantaranya:
1. Ada Tujuan
Penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas. Penelitian dimaksudkan untuk dapat membantu pemecahan masalah.
2. Ada Keseriusan
Keseriusan dalam penelitian berarti ada kehati-hatian, ketelitian dan ada kepastian.
3. Dapat Diuji
Suatu penelitian sebaiknua menampilkan hipotesis yang dapat diuji dengan menggunakan metode statistik tertentu. Dari hasil uji hipotesis itu dapat ditemukan apakah hipotesis itu ditolak atau tidak ditolak.
4. Dapat direplikasikan
Hasil suatu penelitian tercermin dari hasil uji hipotesis. Hasil uji hipotesis yang merupakan penemuan penelitian itu harus berkali-kali didukung dengan kejadian yang sama apabila penelitian itu dilakukan berulang-ulang dalam kondisi yang sama.
5. Presisi dan Keyakinan
Presisi menunjukan seberapa dekat penemuan itu terhadap realita (atas dasar sampel yang digunakan). Keyakinan menunjkan kemungkinan dari kebenaran estimasi yang dilakukan.
6. Obyektifitas
Kesimpulan yang diambil oleh suatu penelitian harus objektif, artinya harus didasarkan pada fakta yang diperoleh dari data aktual dan bukan dasar penilaian subyektif dan emosional.
7. Berlaku umum
Hasil penelitian yang berlaku umum menunjuk pada cakupan dari ada tidaknya hasil penelitian itu diterapkan dalam berbagai keadaan.

8. Efisien
Kesederhanaan dalam menjelaskan gejala-gejala yang terjadi dan aplikasi pemecahan masalahnya seringkali lebih disukai daripada kerangka penelitian yang kompleks yang menunjukan sejumlah variabel yang sulit untuk dikelola.

Referensi:
Marzuki, C. 1999. Metodologi Riset. Jakarta: Erlangga.
eprints.undip.ac.id
Arikunto, S (2002). Prosedur Penelitian. Jakarta : Rineka Cipta
Nazir, Mohammad (1999). Metode Penelitiaan. Jakarta: Erlangga
Blog.ub.ac.id

Rabu, 04 Juli 2012

ANALISA KIMIA FORMASI (MENENTUKAN KANDUNGAN KALSIUM, MAGNESIUM DAN KLORIDA)



Kalsium dan magnesium kedua-duanya membentuk garam kompleks EDTA pada pH 10. Sementara itu, hanya kalsium yang membentuk garam kompleks pada pH 12 dikarenakan adanya pengendapan magnesium sebagai Mg(OH)2. KOH diperlukan untuk menaikkan pH dan menghindari terjadinya kopresipitasi, sehingga penitaran EDTA pada pH tersebut hanya dikonsumsi oleh kalsium saja. Oleh sebab itu dengan titrasi dua percontoh menggunakan larutan standar EDTA, yang satu pada pH 10 dan lainnya pada pH 12, kalsium dan magnesium dapat ditentukan secara bersamaan. Nilai minimum pH ditentukan dari tetapan kondisionalnya Keff. Pada pH 12 Mg2+ mengendap sebagai Mg(OH)2 lebih dahulu karena memiliki Keff yang lebih besar dari Ca2+.

EDTA adalah senyawa yang stabil, mudah larut dan menunjukkan komposisi kimiawi yang tertentu. Selektivitas komplek dapat diatur dengan pengendalian pH, misalnya Ca, Mg, Cr, Ba dapat dititrasi pada pH 11. Mn2+, Fe, Co, Ni, Zn, Cd, Al, Pb, Cu, Ti dan V dapat dititrasi pada pH 4–7, sedangkan logam seperti Hg, Bi, Co, Fe, Cr, Ca, In, Sc, Ti, V dan Th dititrasi pada pH 1–4. EDTA sebagai garam natrium (Na2H¬2Y) merupakan standar primer sehingga tidak perlu distandarisasi lebih lanjut. Titrasi kompleksometri dapat digunakan pada penentuan beberapa logam pada operasi skala semi mikro.

Indikator di dalam kompleksometri menggunakan indikator yang juga bersifat pengompleks dan komplek logamnya memiliki warna yang berbeda dengan pengompleksnya sendiri, indikator demikian disebut indikator metalokromat. Indikator yang berbeda Murexide dipilih sebagai indikator pada penetapan Ca karena memiliki keefektifan pada pH 6,0–13,0 dan pada pH penetapan Ca dikondisikan pada pH tersebut, sedangkan EBT yang digunakan untuk penetapan Mg memiliki kisaran efektif pada pH 8,0–10,5.
Ca ditetapkan langsungsehingga perhitungan yang dipergunakan langsung dari volume yang digunakan EDTA untuk membentuk komplek Ca-EDTA yang terpenuhi pada waktu warna larutan sudah menjadi ungu anggur. Mg ditetapkan secara tidak langsung dimana larutan yang mengandung Ca-Mg langsung dititrasi oleh EDTA dengan indikator EBT dan ditambahkan buffer untuk mempertahankan kondisi pH larutan pada pH 10 sehingga Ca dan Mg tetap pada ion-ion dalam larutan sehingga pada waktu dititar membutuhkan volume penitar yang lebih besar karena membutuhkan EDTA untuk mengkomplekskan Ca-Mg-EDTA. Volume Ca-Mg-EDTA dikurangi volume Ca-EDTA maka akan didapat volume Mg-EDTA.

Pada umumnya klorida selalu terdapat dalam air formasi. Konsentrasi klorida berkisar dari yang sangat encer sampai pekat dan kemungkinan dapat menyebabkan masalah pembuangan yang serius. Konsentrasi klorida digunakan untuk memperkirakan harga Resistivity dari air formasi dan membeakan antara formasi-formasi bawah permukaan (subsurface formations).

Pada metoda ini, titrasi Cl dengan AgNO3 dilakukan dengan indikator K2CrO4. Pada titrasi ini akan terbentuk endapan baru yang berwarna. Pada titik akhir titrasi, ion Ag yang berlebih diendapkan sebagai Ag2CrO4 yang berwarna merah-cokelat. Ksp AgCl adalah 1,5×10-10 sedangkan Ksp Ag2CrO4 adalah 2,4×10-12, karena Ksp (konstanta hasil kali kelarutan) AgCl lebih besar yang berarti lebih mudah mengendap daripada Ag2CrO4. Pada metoda Mohr, semua ion Cl- akan bereaksi lebih dahulu dengan ion Ag+ dari AgNO3, ion C"O" _"4" ^"2-" r dari K2CrO4 yang ditambahkan sebagai indikator, tidak akan mengendap sebagai Ag2CrO4 sampai semua ion Cl- terendapkan sebagai AgCl. Tetesan terakhir yang membentuk Ag2CrO4 menandakan semua Cl- sudah terbentuk menjadi AgCl dan volume AgNO3 yang digunakan etara dengan jumlah Cl terkandung di dalam larutan percontoh.

Larutan pada penetapan Cl- cara Mohr harus bersifat netral atau sedikit basa sehingga diperlukan pengaturan pH 6,0–8,5 tetapi tidak boleh terlalu basa sebab Ag akan terendapkan sebagai Ag(OH), sebaliknya jika larutan terlalu asam maka titik akhir titrasi tidak terlihat sebab konsentrasi CrO4 berkurang yaitu terjadinya reaksi H+ + Cr"O" _"4" ^"2-" → HCr"O" _"4" ^"-" . Pada jenis titrasi ini, endapan indikator berwarna harus lebih larut disbanding endapan utama yang terbentuk selama titrasi.

ANALISA KIMIA FORMASI (MENENTUKAN PH DAN ALKALINITAS)



Air formasi biasanya disebut dengan oil field water atau connate water atau intertial water adalah air yang ikut terproduksi bersama-sama dengan minyak dan gas. Air ini biasanya mengandung bermacam-macam garam dan asam, terutama NaCl sehingga merupakan air yang asam bahkan asam sekali.
Air formasi hampir selalu ditemukan didalam reservoir hidrokarbon karena memang dengan adanya air ini ikut menentukan terakumulasinya hidrokarbon didalam suatu akumulasi minyak, air selalu menempati sebagian dari suatu reservoir, minimal 10 % dan maksimal 100 % dari keseluruhan pori.
Air formasi selain berasal dari lapisan itu sendiri atau juga berasal dari air formasi dari lapisan lain yang masuk kedalam lapisan produktif, biasanya disebabkan oleh:
1. Penyemenan yang kurang baik.
2. Kebocoran casing yang disebabkan oleh :
a. Korosi pada casing.
b. Sambungan kurang rapat.
c. Pengaruh gaya tektonik rapat (patahan).
Sifat-sifat yang terkandung dalam air formasi :
1. Sifat fisika,meliputi :
a. Kompresibilitas
b. Kelarutan gas didalam air
c. Viscositas air.
d. Berat jenis
e. Konduktifitas.
2. Sulfat kimiawi, meliputi :
a. Ion-ion negatif (anion)
b. Ion-ion positif (kation)
Alkalinitas, CO3, HCO3, dan OH harus ditentukan ditempat pengambilan contoh, karena ion-ion ini tidak stabil (dapat mengurai) seiring dengan perubahan waktu dan suhu. Untuk itu, pH perlu diturunkan sampai 1 dengan asam garam. Penentuan kadar barium (Ba) harus dilakukan segera setelah contoh diterima, karena unsur BaSO4 terbatas kelarutannya, karena reaksi barium cepat dengan SO4, akan mengurangi konsentrasi barium dan akan menimbulkan kasalahan dalam penelitian. Selain dengan barium, SO4 juga cepat bereaksi dengan kalsium menjadi CaSO4 pada saat suhu turun.
Untuk mengetahui air formasi secara cepat dan praktis digunakan sistem klasifikasi dari air formasi air, hal ini dapat memudahkan pengerjaan pengindetifikasian sifat-sifat air formasi. Dimana kita dapat memplot hasil analisa air formasi tersebut kedalam grafik, hal ini akan memudahkan kita dalam korelasi terhadap lapisan-lapisan batuan dari sumur secara tepat. Beberapa kegunaan yang paling penting dari analisa air formasi ini adalah :
1. Untuk korelasi lapisan batuan
2. Menentukan kebocoran casing
3. Menentukan kualitas sumber air untuk proses water floding.

Alkalinitas adalah suatu parameter kimia perairan yang menunjukan jumlah ion carbonat dan bicarbonat yang mengikat logam golongan alkali tanah pada perairan tawar. Nilai ini menggambarkan kapasitas air untuk menetralkan asam, atau biasa juga diartikan sebagai kapasitas penyangga (buffer capacity) terhadap perubahan pH. Perairan.mengandung alkalinitas ≥20 ppm menunjukkan bahwa perairan tersebut relatif stabil terhadap perubahan asam atau basa sehingga kapasitas buffer atau basa lebih stabil. Selain bergantung pada pH, alkalinitas juga dipengaruhi oleh komposisi mineral, suhu, dan kekuatan ion. Nilai alkalinitas alami tidak pernah melebihi 500 mg/liter CaCO3. Perairan dengan nilai alkalinitas yang terlalu tinggi tidak terlalu disukai oleh organisme akuatik karena biasanya diikuti dengan nilai kesadahan yang tinggi atau kadar garam natrium yang tinggi (Anonim 2009).
Air formasi adalah air yang ditemukan dalam sebuah kegiatan pengeboran minyak atau gas. Air formasi ini diperlukan sekali sebagai identifikasi formasi, juga sebagai indikasi bahwa minyak dan gas yang diperoleh dari kegiatan pengeboran sudah bersih dari kotoran-kotoran yang terikut selama proses pengeboran. Kotoran-kotoran tersebut biasanya berupa CF (Completion Fluid) dan air bantalan. CF dan air bantalan akan keluar lebih dahulu bersamaan dengan minyak atau gas yang terproduksi dari dalam sumur, proses ini dikenal dengan nama proses clean up. Proses clean up dinyatakan selesai jika air formasi sudah terproduksi dari dalam sumur. Di lokasi sumur pengeboran indikasi bahwa liquid yang terproduksi bersamaan dengan minyak atau gas ini adalah air formasi dinyatakan dengan konsentrasi Cl-, SG dan pH. Cl- yang diperoleh harus memiliki kisaran Cl- sesuai referensi yang ditentukan oleh Resovoir Engineer, sedangkan SG yang diperoleh dibandingkan dengan SG dari CF, jika diantara SG dan Cl- sudah terjadi kesesuaian dengan referensi maka dinyatakan clean up selesai.
Alkalinitas pada air disebabkan adanya sejumlah ion-ion yang berlainan tetapi biasanya dihubungkan dengan keberadaan ion-ion bikarbonat (HCO3-), karbonat (CO3) dan hidroksida (OH-). Metode uji yang umunya digunakan untuk menentukan alkalinitas ini adalah dengan cara penitaran percontoh dengan suatu asam standard an menggunakan indikator Phenolphthalein (PP) dan Methyl Orange (MO). Titik-titik akhir titrasi tersebut menunjukkan nilai pH kurang lebih 8,1 untuk indikator PP dan 4,5 untuk indikator MO. Alkalinitas air sampai titik akhir dengan indikator PP disebabkan adanya hidroksida dan setengah karbonat, sedangkan dengan indikator MO mungkin disebabkan adanya ion-ion lain yang memberikan kontribusi pada alkalinitas air tersebut.
Suatu alat elektrotitrator atau pH meter digunakan untuk menentukan jumlah asam yang diperlukan untuk mencapai harga pH 8,1 dan 4,5. Harga pH tersebut merupakan titik-titik dimana ion-ion hidroksida dan bikarbonat dinetralkan. PH meter wajib dikalibrasi sebelum digunakan. Gunakan buffer pH 4, 7 dan 10 untuk mengkalibrasi pH. Kesalahan akan terjadi jika pH meter dikalibrasi hanya pada 1 buffer.

SPESIFIC GRAVITY


Kerapatan relatif (relative density) atau berat jenis (specific gravity) minyak adalah perbandingan antara rapat minyak pada suhu tertentu dengan rapat air pada suhu tertentu yang diukur pada tekanan dan temperatur standar (60oF dan 14,7 psia). Suhu yang digunakan untuk minyak bumi adalah 15oC atau 60oF. Gravitas American Petroleum Institute (API) yang sangat mirip dengan gravitas baume adalah suatu besaran yang merupakan fungsi dari kerapatan relatif yang dapat dinyatakan dengan persamaan:

S60/60oF adalah kerapatan relatif pada suhu 60oF (densitas minyak pada 60°F (15,6 °C) dibagi dengan densitas air pada 60°F). Persamaan tersebut menunjukkan bahwa API akan semakin besar jika berat jenis minyak makin kecil. Semakin rendah API, maka mutu minyak semakin rendah karena banyak mengandung lilin. Semakin tinggi berat jenis minyak berarti minyak tersebut mempunyai kandungan panas (heating value) yang rendah. Berat jenis (specific gravity) kadang-kadang digunakan sebagai ukuran kasar untuk membedakan minyak mentah, karena minyak mentah dengan berat jenis rendah biasanya adalah parafinik.

Kerapatan relatif dan gravitas API minyak bumi ditentukan dengan menggunakan cara hydrometer ASTMD-1298. Uji ini dilakukan dengan menempatkan hidrometer yang mempunyai skala kerapatan relatif atau gravitas API pada contoh yang akan diuji yang mempunyai suhu tertentu, dan selanjutnya baca skala hidrometer pada contoh sebagai kerapatan relatif atau gravitas API contoh pada suhu 15oC (60oF), dengan menggunakan Petroleum Measurement Table yang disiapkan oleh ASTM (American Society for Testing Materials) dan IP (Institute of Petroleum). Pada percobaan tidak harus dilakukan pada suhu 15oC atau (60oF), tetapi disesuaikan dengan keadaan contoh. Temperatur yang lebih dari 60ºF, perlu dilakukan koreksi dengan menggunakan chart yang ada.
Kualitas dari minyak (minyak berat maupun minyak ringan) ditentukan salah satunya oleh specific gravity. Temperatur minyak mentah juga dapat mempengaruhi viskositas atau kekentalan minyak tersebut. Hal ini yang dijadikan dasar perlunya diadakan koreksi terhadap temperatur standar 60ºF. Specific gravity (SG) minyak bumi berkisar antara 0,8000 – 1,0000. Besarnya SG untuk tiap minyak bumi sangat erat hubungannya dengan struktur molekul hidrokarbon dan kandungan sulfur serta nitrogen. Klasifikasi minyak bumi menurut specific gravity ditunjukkan sebagai berikut:

Menentukan spesific gravity gas, alat yang digunakan adalah effusiometer. Effusiometer digunakan dengan memasukkan gas kedalam alat tersebut dan menghitung waktunya saat menekan air keluar dalam alat tersebut setelah sampai batas yang ditentukan gas dihentikan, sedangkan perhitungan waktunya juga dilakukan untuk kembalinya air di dalam alat tersebut. Kemudian melihat temperatur yang tertera di termometer. Waktu yang tercatat T1 dan T2 dimasukkan rumus T1 / T2 = T (true) dan temperatur API, kemudian mengkoreksi hingga menemukan spesific gravity. Penentuan spesific gravity gas sangat diperlukan mengingat gas yang terkandung dalam minyak berbeda-beda.
Gas yang terkandung dalam minyak tersebut dapat mempengaruhi harga minyak tersebut. Harga API untuk berat jenis minyak mentah (crude oil) antara lain :
1. Minyak berat = 10 – 20oAPI
2. Minyak sedang = 20 – 30oAPI
3. Minyak ringan = > 30oAPI

Specific gravity dari minyak bumi adalah perbandingan antara berat yang diberikan oleh minyak bumi tersebut pada volume tertentu dengan berat air suling pada volume tertentu, dengan berat air suling pada volume yang sama dan diukur pada temperatur 60oF. Sedangkan API (American Petroleoum Institute) gravity minyak bumi menunjukkan kualitas minyak bumi tersebut berdasarkan standar dari Amerika. Semakin kecil berat jenis (specific gravity) atau semakin besar API, akan sedikit mengandung lilin atau residu aspal, atau paraffin.
Jika specific gravity dari zat kurang dari satu maka itu adalah kurang padat daripada referensi, jika lebih besar dari satu maka itu lebih padat dari referensi. Jika kepadatan relatif adalah persis 1 maka kepadatan adalah sama, yaitu volume yang sama dari dua zat memiliki massa yang sama. Jika materi referensi adalah air maka substansi dengan kepadatan relatif (spesifik gravitasi) kurang dari 1 maka akan mengapung di air. Sebuah zat dengan densitas relatif lebih besar dari 1 akan tenggelam. Sedangkan dalam industry perminyakan, specific gravity yang dianjurkan adalah diatas 0,8 yang merupakan penentu dari jenis dan kualitas minyak mentah (crude oil) yang diproduksi dari suatu lapangan atau area.

Suhu dan tekanan juga harus ditentukan untuk kedua sampel dan referensi. Hamper selalu tekanan 1 atm sama dengan 101,325 kPa. Specific gravity umumnya digunakan dalam industri sebagai cara sederhana untuk memperoleh informasi tentang konsentrasi larutan dari berbagai bahan salah satunya adalah minyak mentah (crude oil). Specific gravity digunakan sebagai ukuran untuk membedakan minyak mentah, karena minyak mentah dengan densitas yang rendah cenderung bersifat parafinik. Semakin kecil specific gravity minyak bumi akan menghasilkan produk-produk ringan yang semakin banyak, dan sebaliknya semakin besar specific gravity minyak bumi akan menghasilkan produk-produk ringan yang semakin sedikit dan produk residunya semakin banyak.

ANALISIS FLUIDA RESERVOIR


PENENTUAN TITIK KABUT, TITIK TUANG DAN TITIK BEKU

Pada proses transportasi dari formasi menuju ke permukaan, minyak mentah (crude oil) mengalami penurunan temperatur. Apabila hal ini tidak diperhatikan akan menyebabkan pembekuan minyak mentah di dasar pipa sehingga tidak bisa mengalir dengan sempurna. Dalam hal ini harus bisa mengetahui kapan minyak mentah bisa mengalami pembekuan agar dapat mengantisipasi dan berfikir bagaimana cara yang terbaik agar minyak mentah mengalir dari formasi dengan lancar. Oleh karena itu, sangat perlu mengetahui berapa jumlah titik kabut, titik tuang dan titik beku dari suatu minyak mentah yang terproduksi.

Titik kabut adalah suhu dimana terjadinya asap yang tenang atau kabut pada dasar tabung reaksi (jar test) ketika minyak yang diperiksa (sesudah dipanaskan) didinginkan tanpa mengaduknya. Titik kabut merupakan temperatur ketika lilin parafin atau padatan lain mulai mengkristal atau memisahkan diri dari larutan bila minyak didinginkan pada kondisi tertentu. Pemeriksaan titik kabut dilakukan dengan metode ASTM-D2500 dan IP-219, dimana minyak didinginkan setidaknya pada suhu 25oF diatas titik kabutnya. Titik kabut sangat penting untuk minyak diesel HSD (High Speed Diesel) untuk indikasi adanya penyumbatan lilin pada saringan minyak halus (finer filter) sehingga mesin akan sulit beroperasi. Semakin rendah titik kabut, maka semakin banyak kandungan lilinnya.

Titik tuang adalah suhu dimana minyak tidak dapat bergoyang karena membeku selama 5 detik ketika dimiringkan atau dituangkan setelah melalui pendinginan selama pada setiap interval 5oF. Titik tuang adalah temperatur terendah dimana minyak masih dapat dituang atau mengalir bila minyak tersebut didinginkan dengan tanpa diganggu pada kondisi yang ditentukan. Pemeriksaan titik tuang dilakukan dengan metode yang sama dengan metode titik kabut (ASTM-D97 dan IP-15). Minyak mula-mula dipanaskan sampai 115oF, dimana semua lilin sudah larut, kemudian didinginkan menjadi suhu mula-mula minyak sebelum dipanaskan (sekitar 90oF). Titik tuang biasanya dicatat lebih rendah (8-10oF) dibawah titik kabutnya. Titik tuang (pour point) adalah suhu terendah minyak bumi dan produknya masih dapat dituang atau mengalir apabila didinginkan pada kondisi tertentu (ASTMD-97). Uji titik tuang dikenakan kepada minyak bumi dan produknya. Kriteria titik tuang tergantung pada dua faktor, yaitu kondisi iklim dan penyimpanan (penanganan). Di daerah dingin, titik tuang 2-3oC akan meningkatkan viskositas sangat banyak, hasilnya biaya untuk memompa menjadi besar. Titik tuang ditentukan dengan jalan mendinginkan contoh dan setiap penurunan suhu yang merupakan kelipatan 3oC (5oF) dilakukan uji sifat alir contoh. Suhu tertinggi saat contoh tidak dapat mengalir dicatat sebagai titik padat (solid point). Titik tuang juga menunjukkan suhu terendah dimana minyak bumi dan produknya masih dapat dipompa. Pour point atau titik tuang adalah harga temperatur yang menyebabkan minyak bumi yang didinginkan mengalami perubahan sifat dari bisa menjadi tidak bisa dituangkan atau sebaliknya. Semakin rendah titik tuang maka kadar parafin juga semakin rendah sedangkan kadar aromatnya semakin tinggi.

Titik beku adalah temperatur terendah dimana minyak sudah tidak dapat bergerak atau mengalir lagi. Titik pembekuan adalah sifat lilin yang penting bagi banyak pemakai lilin petroleum. Titik pembekuan digambarkan bahwa pengukuran suhu pada saat contoh menjadi dingin atau tertahan untuk mengalir. Pada suhu tersebut lilin dapat mendekati bentuk padat atau lilin semi-padat dan cukup lunak, bergantung pada komposisi lilin petroleum yang diuji. Sifat pembekuan lilin petroleum adalah suatu suhu pada saat lilin petroleum, jika dibiarkan dingin dibawah suhu tertentu akan berhenti mengalir. Titik pembekuan ditentukan dengan melelehkan contoh uji, diambil setetes dan ditempelkan ke bola termometer. Tabung silinder digunakan untuk menahan dingin dari udara, tetesan pada bola dibiarkan dingin pada kecepatan tertentu sampai beku. Titik pembekuan diamati sebagai suhu dimana tetesan contoh berhenti mengalir bila termometer diputar. Titik pembekuan dapat juga digunakan untuk menunjukkan suhu terendah dimana lilin dapat membeku dan menjadi padat. Penanganan minyak yang mempunyai titik beku yang tinggi akan lebih mudah apabila dibandingkan dengan minyak yang mempunyai titik beku rendah. Pada minyak yang mempunyai titik beku yang rendah apabila berada dibawah temperatur normal maka akan cepat membeku dalam pipa apabila hanya menggunakan pipa biasa, dan hal ini tentu saja akan merugikan karena memungkinkan akan terjadi penyumbatan-penyumbatan dalam pipa tersebut. Mengatasi hal tersebut maka dipasang pemanas pada jarak tertentu agar minyak tidak membeku dalam pipa.

Titik kabut dan titik tuang dimaksudkan untuk memperkirakan jumlah lilin yang terdapat dalam minyak. Semua minyak akan membeku jika didinginkan pada suhu yang cukup rendah, maka pemeriksaaan ini tidak menunjukkan adanya sejumlah lilin atau padatan lain dalam minyak. Ini berarti pada pemeriksaan tersebut terlihat bahwa lilin akan meleleh diatas titik tuangnya sehingga dapat dipisahkan dari minyaknya. Titik kabut dan titik tuang berfungsi untuk mendeterminasi jumlah relatif kandungan lilin pada crude oil, namun tes ini tidak menyatakan jumlah kandungan lilin secara absolut, begitu juga kandungan materi solid lainnya yang terdapat dalam minyak.

Minggu, 01 Juli 2012

HAK MEREK


STUDI KASUS
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.

Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.

Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.

Tanggapan
Inilah pentingnya mendaftarkan dan mendapatkan hak merek untuk mencegah hal seperti itu terjadi. Selama ini yang semua orang tahu Ipad adalah komputer tablet milik perusahaan Apple dengan teknologi canggih sehingga banyak perusahaan lain yang ingin menggeser kedudukan Ipad. Namun karena Apple tidak mendaftarkan merek Ipad terlebih dahulu, sehingga Proview Technology mendaftarkan trademark Ipad pada lembaga terkait dan berhak menggugat Apple karena menggunakan trademark Ipad tersebut pada produknya. Seharusnya Apple lah yang berhak menggugat Proview Technology karena telah meniru produk dan trademark Ipad Apple, namun Apple tidak mempunyai cukup fakta dan bukti untuk membalas serangan Proview Technology. Walaupun Proview Technology yang bersalah tapi perusahaan tersebut lah yang telah mendaftarkan dan mendapatkan hak merk atas Ipad, mau ga mau suka ga suka Apple harus membayar royalti atas penggunaan trademark Ipad pada produknya.

Minggu, 24 Juni 2012

HUBUNGAN MOTIVASI DENGAN KEPUASAN KERJA


Motivasi berasal dari kata latin movere yang berarti dorongan atau menggerakkan. Secara konkrit motivasi dapat diberi batasan sebagai “ Proses pemberian motif (penggerak) bekerja kepada para bawahan sedemikian rupa sehingga mereka mau bekerja dengan ikhlas demi tercapainya tujuan organisasi secara efisien“. Pentingnya motivasi karena motivasi adalah hal yang menyebabkan, menyalurkan dan mendukung perilaku manusia, supaya mau bekerja giat dan antusias mencapai hasil yang optimal. Motivasi semakin penting karena manajer/pimpinan membagikan pekerjaan kepada bawahannya untuk dikerjakan dengan baik dan terintegrasi kepada tujuan yang diinginkan. Kepuasan kerja adalah sikap emosional yang menyenangkan dan mencintai pekerjaannya. Sikap ini dicerminkan oleh moral kerja, kedisiplinan dan prestasi kerja.
Kepuasan kerja dinikmati dalam pekerjaan, luar pekerjaan, dan kombinasi dalam dan luar
pekerjaan. (hasibuan, 2001 : 202). Keadaan yang menyenangkan dapat dicapai jika sifat dan jenis pekerjaan yang harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang dimiliki.
Kepuasan kerja merupakan :
“Suatu pernyataan rasa senang dan positif yang merupakan hasil penilaian terhadap suatu pekerjaan atau pengalaman kerja “ (locke, 1995 : 126).
Manusia dalam hal ini pegawai adalah mahluk sosial yang menjadi kekayaan utama bagi setiap organisasi. Mereka menjadi perencana, pelaksana, dan pengendali yang selalu berperan aktif dalam mewujudkan tujuan organisasi. Pegawai menjadi pelaku yang menunjang tercapainya tujuan, mempunyai pikiran, perasaan dan keinginan yang dapat mempengaruhi sikap-sikap negatif hendaknya dihindarkan sedini mungkin.
Untuk mengembangkan sikap-sikap positif tersebut kepada pegawai, sebaiknya pimpinan harus terus memotivasi para pegawainya agar kepuasan kerja pegawainya menjadi
tinggi, mengingat kepuasan kerja merupakan bagian dari kepuasan hidup yang bergantung
pada tindakan mana individu menemukan saluran-saluran yang memadai untuk mewujudkan
kemampuan, minat, ciri pribadi nilai-nilainya. Gouzaly (2000 : 257), dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengelompokkan faktor-faktor motivasi kedalam kedalam dua kelompok yang dapat menimbulkan kepuasan kerja yaitu, faktor external (karakteristik organisasi) dan faktor internal (karakteristik pribadi).

Manusia merupakan motor penggerak sumber daya yang ada dalam rangka aktifitas dan rutinitas dari sebuah organisasi atau perusahaan. Sebagaimana diketahui sebuah organisasi atau perusahaan, didalamnya terdiri dari berbagai macam individu yang tergolong dari berbagai status yang mana status tersebut berupa pendidikan, jabatan dan golongan, pengalaman, jenis kelamin, status perkawinan, tingkat pengeluaran, serta tingkat usia dari masing - masing individu tersebut, Hasibuan (2000 : 147).
Suatu kenyataan kehidupan organsisasional bahwa pimpinan memainkan peranan yang amat penting, bahkan dapat dikatakan amat menentukan, dalam usaha pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Memang benar bahwa pimpinan, baik secara individual maupun sebagai kelompok, tidak mungkin dapat bekerja sendirian. Pimpinan membutuhkan sekelompok orang lain, yang dengan istilah populer dikenal sebagai bawahan, yang digerakkan sedemikian rupa sehingga para bawahan itu memberikan pengabdian dan sumbangsihnya kepada organisasi, terutama dalam cara bekerja yang efisien, efektif, ekonomis dan produktif.
Dari kenyataan, maka pemberian motivasi dikatakan penting, karena pimpinan atau manajer itu tidak sama dengan karyawan, karena seorang pimpinan tidak dapat melakukan pekerjaan sendiri. Keberhasilan organisasi amat ditentukan oleh hasil kerja yang dilakukan orang lain (bawahan). Untuk melaksanakan tugas sebagai seorang manajer ia harus membagi-bagi tugas dan pekerjaan tersebut kepada seluruh pagawai yang ada dalam unit kerjanya sesuai hierarkhi. Seorang pimpinan harus mampu menciptakan suasana yang kondusif, memberikan cukup perhatian, memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja, menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pegawai. Untuk menciptakan kondisi demikian, diperlukan adanya usaha-usaha untuk
meningkatkan kualitas dan kepuasan kerja bagi setiap pegawai. Ini dimungkinkan bila terwujudnya peningkatan motivasi kerja pegawai secara optimal. Sebab bagaimanapun juga tujuan organisasi/perusahaan, salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja pegawai.

Kamis, 21 Juni 2012

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN (STUDI KASUS)


Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Sumber: http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


A. Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

B. Sejarah Industri

Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

C. Pengertian Industri

Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut:
1. Bekerja dengan rajin secara terus-menerus
2. Penataan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3. Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4. Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5. Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

D. Klasifikasi Industri

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri pertambangan
3. Industri manufaktur
4. Industri listrik, gas dan air
5. Industri konstruksi
6. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2. Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2. Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.

E. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri

Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

F. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
Http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma. 

Minggu, 03 Juni 2012

HAK PATEN


HAK PATEN “TEKNOLOGI HYBRID”

Hyundai dan Kia, dua perusahaan mobil asal Korea tersebut kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaa teknologi Paice di Amerika Serikat terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugatan sudah diajukan Kamis, 16 Februari 2012. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan Kia untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut (otomotif.kompas.com).

Pemilik sistem hybrid adalah Alex Severinsky sang pendiri Paice. Pada tahun 1994, Severinsky mematenkan hak cipta temuannya yang ia sebut sebagai Hyperdrive, yang pada esensinya memungkinkan kendaraan hybrid beroperasi secara mulus ketika terjadi peralihan antara mesin bensin dan motor listrik (mediaindonesia.com).

Sebelumnya Paice telah menggugat Toyota atas tuduhan yang sama dan memakan waktu yang sangat panjang untuk bisa menemukan jalan damai dan itu baru bisa tercapai setelah delapan tahun berjibaku dalam persidangan. Toyota mengembangkan sendiri sebuah sistem yang serupa dengan Hyperdrive pada kendaraan hybrid-nya dan sama sekali tidak terkait dengan hasil penelitian Severinsky. Karena hak cipta sistem itu telah dimiliki oleh Severinsky, akhirnya Toyota terpaksa harus membayar kepada Alex Severinsky untuk setiap unit kendaraan hybrid yang dijualnya. Toyota harus membayar ke Paice, sebuah organisasi yang diadakan hanya untuk memperkarakan perusahaan yang mungkin melanggar hak cipta Severinsky, sebesar US$98 untuk setiap kendaraan hybrid yang dijual. Kini Paice mendapat dua mangsa baru dari Korea yang diadukan ke pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat dengan tuduhan telah melanggar tiga hak paten yang masih dipegang oleh Paice (mediaindonesia.com).

Menurut saya, tindakan yang dilakukan Paice merupakan hal yang benar karena teknologi hybrid tersebut telah ditemukan dan dipatenkan oleh Alex Severinsky sang pendiri Paice. Bila ingin menggunakan atau menerapkan produk yang telah dipatenkan, maka kita harus membayar lisensi atau royalti kepada pemilik paten tersebut dan tentu harus mendapat izin atau persetujuan dari pemegang hak paten, dalam hal ini adalah Paice sebagai pemegang paten teknologi hybrid. Bila terdapat perusahaan yang menggunakan produk yang telah dipatenkan tersebut tanpa izin, maka pemegang paten berhak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum (pengadilan) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

HAK CIPTA


HAK CIPTA “BATIK” Setiap daerah mempunyai ciri khas tersendiri dalam karya batiknya, baik itu warna maupun motifnya. Corak atau motif batik itu sendiri mempunyai filosofi atau arti tersendiri. Kekayaan Bangsa Indonesia berupa motif-motif batik tradisional yang ribuan macamnya, belakangan ini banyak dijiplak atau ditiru oleh para pengrajin, baik dalam negeri maupun negara-negara lain demi kepentingan ekonomi. Jiplak-menjiplak antar sesama pengrajin dalam satu daerah bukan permasalahan yang terlalu mengkhawatirkan karena motif batik dalam setiap daerah mempunyai ciri yang sama dan juga motif batik tersebut sudah menjadi milik daerah tersebut. Paham lama berpendapat bahwa menjiplak, meniru motif batik adalah hal biasa, tidak perlu dibesar-besarkan karena hasil batik merupakan peninggalan nenek moyang dan orang sekarang bisa membatik juga hasil meniru pendahulunya (suaramerdeka.com).

Yang jadi permasalahan disini adalah karya batik Indonesia yang dijiplak bahkan diakui oleh negara lain. Upaya yang paling mendasar untuk melestarikan batik adalah memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik atau hasil karya intelektualnya melalui karya seni batik. Perlindungan bagi karya seni batik ini dapat diberikan melalui hak cipta. Hal ini penting karena dalam proses menghasilkan suatu karya batik diperlukan sejumlah pengorbanan, baik pikiran, tenaga, biaya, dan waktu. Namun ketidakjelasan hak-hak bagi pemegang hak cipta seni batik, sistem pendaftaran yang berlaku saat ini juga merupakan faktor pendukung belum dimanfaatkannya pendaftaran hak cipta oleh para pencipta seni batik (eprints.undip.ac.id).

Sistem pendaftaran hak cipta yang saat ini berlaku adalah bersifat deklaratif, dan bukan bersifat konstitutif. Hal ini berarti pendaftaran tersebut bersifat bebas dan tidak memaksa, buka merupakan keharusan. Faktor lainnya adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para pendaftar hak cipta khususnya pengrajin batik, padahal tidak seluruh pembatik merupakan pengusaha yang bermodal besar. Menjadi tugas dan kewajiban pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memberikan jalan keluar bagi permasalahan tersebut. Sekalipun tidak sebesar hasil industri lainnya namun seni batik secara historis yuridis merupakan budaya tradisional bangsa Indonesia sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi. Melalui upaya tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi pembajakan baik oleh masyarakat Indonesia sendiri maupun oleh pengusaha-pengusaha dari negara lain, seperti Malaysia yang telah memiliki Hak Cipta bagi batik tradisional yang sebetulnya milik bangsa Indonesia.

Referensi: Http://eprints.undip.ac.id/18858/1/Rindia_Fanny_Kusumaningtyas.pdf Http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/09/12/80374/JiplakmenjiplakMotifBatik

Minggu, 08 April 2012

Hak kekayaan Intelektual

TANGGAPAN TENTANG KASUS PEMBAJAKAN SOFTWARE

Kasus pembajakan software di Indonesia banyak sekali dan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan software-software tersebut. Walaupun penggunaan software di Indonesia terus meningkat bukan berarti kesadaran untuk menghargai hak kekayaan intelektual tersebut juga meningkat. Kasus pembajakan software tersebut jelas sangat merugikan para pembuat dan pengembang software karena mematikan kreasi dan industri software itu sendiri*. Software-software bajakan tersebut juga lebih laku di pasaran karena harga software bajakan tersebut relatif lebih murah sehingga membuat perusahaan pengembang software tersebut jelas mengalami kerugian. Software-software bajakan tersebut pun dijual secara terang-terangan dan bisa didapatkan dengan mudah. Pemerintah dan polisi pun tidak dapat mengendalikan dan memberantas pelanggaran akan hak kekayaan intelektual tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi kasus pembajakan tersebut adalah dengan kesadaran sendiri, tapi sepertinya para pembajak tersebut tidak pernah sadar akan pelanggaran yang telah mereka lakukan karena mereka hanya mementingkan keuntungan semata. Mereka pun telah kebal dari bayang-bayang hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan karena hukum kekayaan intelektual tidak bekerja efektif di Indonesia sedangkan kasus-kasus pembajakan software kian hari kian banyak.

*vickyridwana.com/kasus-pembajakan-software-di-indonesia/

Disusun Oleh
Nama : Khoiriah Hadi Ningsih
NPM : 33410890

Minggu, 11 Maret 2012

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

PERINDUSTRIAN
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 1, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha (industri). Produk-produk hasil industri di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya. Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik. Untuk menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Arah kebijakan pembangunan industri nasional mengacu kepada agenda dan prioritas pembangunan nasional Kabinet Indonesia Bersatu, yang dijabarkan dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009. Dalam kerangka tersebut, maka visi pembangunan industri nasional dalam jangka panjang adalah membawa Indonesia untuk menjadi sebuah negara industri tangguh di dunia, dengan visi antara yaitu Pada tahun 2024 Indonesia menjadi Negara Industri Maju Baru.
Untuk mewujudkan visi tersebut, sektor industri mengemban misi 2004-2009 sebagai berikut:
1. Menjadi wahana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
2. Menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi nasional;
3. Menjadi pengganda kegiatan usaha produktif di sektor riil bagi masyarakat;
4. Menjadi wahana untuk memajukan kemampuan teknologi nasional;
5. Menjadi wahana penggerak bagi upaya modernisasi kehidupan dan wawasan budaya masyarakat;
6. Menjadi salah satu pilar penopang penting bagi pertahanan negara dan penciptaan rasa aman masyarakat.

Setiap perusahaan industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.

Sumber:
http://www.setneg.go.id
www.bnn.go.id