Minggu, 03 Juni 2012

HAK PATEN


HAK PATEN “TEKNOLOGI HYBRID”

Hyundai dan Kia, dua perusahaan mobil asal Korea tersebut kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaa teknologi Paice di Amerika Serikat terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugatan sudah diajukan Kamis, 16 Februari 2012. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan Kia untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut (otomotif.kompas.com).

Pemilik sistem hybrid adalah Alex Severinsky sang pendiri Paice. Pada tahun 1994, Severinsky mematenkan hak cipta temuannya yang ia sebut sebagai Hyperdrive, yang pada esensinya memungkinkan kendaraan hybrid beroperasi secara mulus ketika terjadi peralihan antara mesin bensin dan motor listrik (mediaindonesia.com).

Sebelumnya Paice telah menggugat Toyota atas tuduhan yang sama dan memakan waktu yang sangat panjang untuk bisa menemukan jalan damai dan itu baru bisa tercapai setelah delapan tahun berjibaku dalam persidangan. Toyota mengembangkan sendiri sebuah sistem yang serupa dengan Hyperdrive pada kendaraan hybrid-nya dan sama sekali tidak terkait dengan hasil penelitian Severinsky. Karena hak cipta sistem itu telah dimiliki oleh Severinsky, akhirnya Toyota terpaksa harus membayar kepada Alex Severinsky untuk setiap unit kendaraan hybrid yang dijualnya. Toyota harus membayar ke Paice, sebuah organisasi yang diadakan hanya untuk memperkarakan perusahaan yang mungkin melanggar hak cipta Severinsky, sebesar US$98 untuk setiap kendaraan hybrid yang dijual. Kini Paice mendapat dua mangsa baru dari Korea yang diadukan ke pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat dengan tuduhan telah melanggar tiga hak paten yang masih dipegang oleh Paice (mediaindonesia.com).

Menurut saya, tindakan yang dilakukan Paice merupakan hal yang benar karena teknologi hybrid tersebut telah ditemukan dan dipatenkan oleh Alex Severinsky sang pendiri Paice. Bila ingin menggunakan atau menerapkan produk yang telah dipatenkan, maka kita harus membayar lisensi atau royalti kepada pemilik paten tersebut dan tentu harus mendapat izin atau persetujuan dari pemegang hak paten, dalam hal ini adalah Paice sebagai pemegang paten teknologi hybrid. Bila terdapat perusahaan yang menggunakan produk yang telah dipatenkan tersebut tanpa izin, maka pemegang paten berhak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum (pengadilan) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar