Rangkuman
Presentasi Pengetahuan Lingkungan Part II
A.
Industri
Suatu kegiatan industri dalam
memproduksi produknya juga menghasilkan limbah dari proses pembuatan produk
tersebut, baik itu limbah cair, padat, gas dan lain-lain. Limbah tersebut tentu
ada yang berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan manusia, sehingga
limbah-limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, salah
satunya adalah pembuatan IPAL. Lokasi IPAL dibuat tidak jauh dari pabrik dan
terdiri dari beberapa kolom yang berfungsi menjernihkan air limbah yang semula
kotor menjadi bersih (sudah tidak mengandung zat berbahaya). Pilihan kedua
adalah menggunakan bahan-bahan cair yang ramah lingkungan.
Menurut saya, kedua cara tersebut
sama baik dalam pengolahan limbah apalagi bila limbah yang dihasilkan industri merupakan limbah B3. Pengolahan limbah secara
baik dan tepat dapat membuat zat-zat berbahaya dalam limbah tersebut berkurang
atau menghilang sehingga aman untuk lingkungan sekitar. Apabila limbah-limbah
hasil industri tidak diolah terlebih dahulu atau pengolahan limbah tersebut
tidak tepat, maka hal tersebut dapat membahayakan bukan hanya lingkungan tetapi
juga manusia yang ada di sekitar tempat pembuangan limbah pabrik tersebut,
terutama dengan limbah cair dan limbah gas. Pemerintah pun perlu terjun
langsung ke lapangan apabila ada industri yang tidak mengolah limbah berbahaya
mereka terlebih dahulu karena hal tersebut telah ditetapkan dalam
undang-undang.
B.
Pertambangan
Pengolahan bijih emas pada Dusun Sangon, Kelurahan
Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, diketahui menggunakan
merkuri pada proses pengolahannya. Pengolahan Bijih emas
di Dusun Sangon dengan teknik amalgamasi umumnya di lakukan di halaman rumah
dan di pinggir sungai, yang berdekatan dengan lokasi tambang dengan memakai
gelondong (Mesin Tromol). Satu lokasi pengolahan bijih menggunakan 1–6
gelondong dan setiap gelondong dapat mengolah 12-25 kg bijih dalam sehari.
Bijih dimasukkan ke dalam gelondong ditambahkan air dan merkuri kemudian
diputar selama 4-8 jam dengan menggunakan tenaga mesin generator (mesin
diesel). Setelah proses amalgamasi selesai, amalgam dipisahkan dari tailingnya
dengan cara diperas dengan kain parasut dan tailingnya dialirkan ke tanah dan
ke sungai sehingga terjadi kontaminasi terhadap lingkungan. Penambangan emas
rakyat yang menggunakan merkuri pada proses pengolahan emas tentunya berpotensi
mengakibatkan pencemaran lingkungan khususnya pencemaran tanah, air permukaan
(sungai) dan air bawah tanah.
Menurut saya, penggunaan merkuri tersebut tidak hanya berdampak buruk
pada lingkungan sekitar tetapi juga pada manusia yang menggunakan merkuri
tersebut karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Semua
komponen merkuri baik dalam bentuk metil maupun bentuk alkil bila masuk ke dalam tubuh
manusia akan menyebabkan kerusakan permanen pada otak, hati dan ginjal. Seharusnya para penambang tersebut mengolah limbah merkuri hasil penambangan
tersebut agar lebih aman dan kandungan merkuri dapat berkurang sebelum dibuang
pada tanah ataupun sungai. Pemerintah daerah pun seharusnya memberikan
penyuluhan tentang penambangan emas yang baik dan benar serta aman bagi
lingkungan dan penambang itu sendiri.
C.
Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
(Studi Kasus Limbah B3)
Definisi limbah B3
berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Definisi lain dari limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18/1999
ialah “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena
sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain”.
Menurut
saya, limbah B3 tentu sangat berbahaya bila tidak diolah dengan benar, baik
lingkunan maupun manusia yang berada di sekitar area pembuangan limbah B3. Berbagai
teknologi pengolahan limbah B3 di industri pun sudah banyak bermunculan, tetapi
yang paling popular adalah chemical conditioning, solidification/Stabilization,
dan incineration. Selain itu juga
terdapat proses pengolahan limbah secara kimia seperti reduksi-oksidasi,
elektolisasi, absorpsi dan lain-lain, serta pengolahan limbah secara fisik
seperti pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-kompone
(teknologi.kompasiana.com). Jelas terlihat bahwa semua kegiatan atau usaha industri
yang menghasilkan limbah terutama limbah B3 harus memperhatikan aspek
lingkungan dan dampaknya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Apabila terjadi
pencemaran akibat pembuangan limbah tersebut maka perlu dilakukan upaya optimal
agar kualitas lingkungan kembali sesuai fungsinya. Pemerintah pun perlu memperketat
pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 agar
tidak ada perusahaan yang “nakal”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar