Rangkuman
Presentasi Pengetahuan Lingkungan Part II
A.Industri
Suatu kegiatan industri dalam
memproduksi produknya juga menghasilkan limbah dari proses pembuatan produk
tersebut, baik itu limbah cair, padat, gas dan lain-lain. Limbah tersebut tentu
ada yang berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan manusia, sehingga
limbah-limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, salah
satunya adalah pembuatan IPAL. Lokasi IPAL dibuat tidak jauh dari pabrik dan
terdiri dari beberapa kolom yang berfungsi menjernihkan air limbah yang semula
kotor menjadi bersih (sudah tidak mengandung zat berbahaya). Pilihan kedua
adalah menggunakan bahan-bahan cair yang ramah lingkungan.
Menurut saya, kedua cara tersebut
sama baik dalam pengolahan limbah apalagi bila limbah yang dihasilkan industrimerupakan limbah B3. Pengolahan limbah secara
baik dan tepat dapat membuat zat-zat berbahaya dalam limbah tersebut berkurang
atau menghilang sehingga aman untuk lingkungan sekitar. Apabila limbah-limbah
hasil industri tidak diolah terlebih dahulu atau pengolahan limbah tersebut
tidak tepat, maka hal tersebut dapat membahayakan bukan hanya lingkungan tetapi
juga manusia yang ada di sekitar tempat pembuangan limbah pabrik tersebut,
terutama dengan limbah cair dan limbah gas. Pemerintah pun perlu terjun
langsung ke lapangan apabila ada industri yang tidak mengolah limbah berbahaya
mereka terlebih dahulu karena hal tersebut telah ditetapkan dalam
undang-undang.
B.Pertambangan
Pengolahan bijih emas pada Dusun Sangon, Kelurahan
Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, diketahui menggunakan
merkuri pada proses pengolahannya. Pengolahan Bijih emas
di Dusun Sangon dengan teknik amalgamasi umumnya di lakukan di halaman rumah
dan di pinggir sungai, yang berdekatan dengan lokasi tambang dengan memakai
gelondong (Mesin Tromol). Satu lokasi pengolahan bijih menggunakan 1–6
gelondong dan setiap gelondong dapat mengolah 12-25 kg bijih dalam sehari.
Bijih dimasukkan ke dalam gelondong ditambahkan air dan merkuri kemudian
diputar selama 4-8 jam dengan menggunakan tenaga mesin generator (mesin
diesel). Setelah proses amalgamasi selesai, amalgam dipisahkan dari tailingnya
dengan cara diperas dengan kain parasut dan tailingnya dialirkan ke tanah dan
ke sungai sehingga terjadi kontaminasi terhadap lingkungan. Penambangan emas
rakyat yang menggunakan merkuri pada proses pengolahan emas tentunya berpotensi
mengakibatkan pencemaran lingkungan khususnya pencemaran tanah, air permukaan
(sungai) dan air bawah tanah.
Menurut saya, penggunaan merkuri tersebut tidak hanya berdampak buruk
pada lingkungan sekitar tetapi juga pada manusia yang menggunakan merkuri
tersebut karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Semua
komponen merkuri baik dalam bentuk metil maupun bentuk alkil bila masuk ke dalam tubuh
manusia akan menyebabkan kerusakan permanen pada otak, hati dan ginjal.Seharusnya para penambang tersebut mengolah limbah merkuri hasil penambangan
tersebut agar lebih aman dan kandungan merkuri dapat berkurang sebelum dibuang
pada tanah ataupun sungai. Pemerintah daerah pun seharusnya memberikan
penyuluhan tentang penambangan emas yang baik dan benar serta aman bagi
lingkungan dan penambang itu sendiri.
C.Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan
(Studi Kasus Limbah B3)
Definisi limbah B3
berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Definisi lain dari limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18/1999
ialah “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena
sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain”.
Menurut
saya, limbah B3 tentu sangat berbahaya bila tidak diolah dengan benar, baik
lingkunan maupun manusia yang berada di sekitar area pembuangan limbah B3. Berbagai
teknologi pengolahan limbah B3 di industri pun sudah banyak bermunculan, tetapi
yang paling popular adalah chemical conditioning, solidification/Stabilization,
dan incineration.Selain itu juga
terdapat proses pengolahan limbah secara kimia seperti reduksi-oksidasi,
elektolisasi, absorpsi dan lain-lain, serta pengolahan limbah secara fisik
seperti pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-kompone
(teknologi.kompasiana.com). Jelas terlihat bahwa semua kegiatan atau usaha industri
yang menghasilkan limbah terutama limbah B3 harus memperhatikan aspek
lingkungan dan dampaknya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Apabila terjadi
pencemaran akibat pembuangan limbah tersebut maka perlu dilakukan upaya optimal
agar kualitas lingkungan kembali sesuai fungsinya. Pemerintah pun perlu memperketat
pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 agar
tidak ada perusahaan yang “nakal”.
RANGKUMAN
PRESENTASI PENGETAHUAN LINGKUNGAN PART 1
A.Studi Kasus Sungai Citarum
Sungai
citarum yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk air minum, pembangkit listrik,
perikanan dan irigasi, mengalami kerusakan atau pencemaran lingkungan yang
cukup parah. Kawasan perbukitan dan DAS hulu sungai
beralih fungsi menjadi perkebunan, belum lagi masyarakat peternak sapi perah di
desa Tarumajaya membuang kotoran sapinya langsung ke sungai, yang menjadikan
air sungai sudah tercemar sejak dari hulu, dan masuk kekawasan Majalaya tidak
sedikit pabrik yang tidak memiliki pengolahan air hingga tingkat pencemaran air
Citarum semakin tinggi, (Lintas Jabar, Tarung News) - Julukan Sungai Terjorok
di Dunia yang dimuat di koran The Sun pada 2010 dan Sungai Panjang Terkotor
oleh kantor berita CNN pada 2011 memang layak disematkan Sungai Citarum. Hampir sepanjang 297 kilometer mulai dari hulu sungai di Kertasari Kab.
Bandung hingga bermuara di Pantai Muara Merdeka, Muara Gembong Kab. Bekasi,
eksploitasi disertai pengrusakan tanpa batas terus dilakukan terhadap Sungai
Citarum.
Keberadaan
sungai Citarum sebagai sungai terbesar dan terpanjang di daerah Jawa Barat ini
seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi pembangkit tenaga listrik air (PLTA) di Waduk Saguling yang menghasilkan 700 - 1.400 megawatt, Waduk Cirata
(1.008 MW), dan Waduk Jatiluhur (187 MW).Sayangnya masyarakat dan
pemerintah kurang memperhatikan manfaat dari sungai Citarum tersebut. Seharusnya
masyarakat di sekitar sungai Citarum mempunyai dan kepedulian untuk menjaga
kebersihan dan kelestarian sungai Citarum dengan tidak membuang sampah
sembarangan termasuk kotoran sapi. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang
tegas kepada perusahaan yang membuang limbahnya langsung ke sungai tanpa diolah
terlebih dahulu, karena hal tersebut menyebabkan kadar air di sungai citarum
menjadi tercemar dan bisa berbahaya bagi ekosistem makhluk hidup yang tinggal
di sungai citarum.
B.Kependudukan di Indonesia
Penduduk Indonesia kualitasnya saat ini masih
sangat memprihatinkan. Berdasarkan penilaian UNDP, pada tahun 2003 kualitas
sumber daya manusia yang diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (human
development index) Indonesia mempunyai ranking yang sangat memprihatinkan,
yaitu 112 dari 175 negara di dunia.
Praktis, masalah kependudukan dan problematiknya,
memerlukan penanganan yang cermat dan lebih terkoordinasi. Buruknya manajemen
penyelenggaraan transmigrasi sungguh memprihatinkan karena terjadi saat bangsa
Indonesia sedang menghadapi persoalan kependudukan sebagai salah satu masalah
nasional.Penduduk Indonesia tahun 2000 sebanyak 205,8 juta. Tahun 2025, angka
itu diproyeksikan menjadi 273,7 juta. Jadi, selama 25 tahun, terjadi penambahan
jumlah penduduk rata-rata 2,72% tiap tahun. Namun, secara substansial,
persoalan kependudukan bukan hanya terkait aspek kuantitatif, tetapi juga aspek
kualitatif. Tiga
jenis program perlu digalakkan secara serempak di pulau ini, dengan target
pemecahan masalah secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Program
transmigrasi dengan sasaran daerah-daerah yang tingkat kepadatan penduduknya
rendah, keluarga berencana dengan sasaran pasangan usia subur, dan pendidikan
kependudukan dengan sasaran generasi muda.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengisyaratkan
bahwa untuk menghadapi tantangan di bidang kependudukan di Indonesia diperlukan
satu rencana besar dalam jangka menengah maupun panjang, termasuk menggalakkan
kembali program keluarga berencana. Program keluarga berencana bukan
semata-mata ditempatkan sebagai upaya untuk mengendalikan kelahiran bayi yang
terkait kondisi dan kepentingan pribadi atau keluarga, tetapi juga demi
kepentingan yang lebih luas dan berdimensi masa depan, yakni kepentingan
nasional.Tanpa menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan lain yang
lebih sempit, mustahil masalah kependudukan bisa diatasi.
1.1 LatarBelakang
Seiring
perkembangan dunia industri setiap perusahaan berlomba-lomba untuk
memberikan kualitas yang terbaik dalam memproduksi produknya. Guna
meningkatkan kualitas produk mereka, perusahaan meningkatkan standar
yang digunakan untuk membuat produk agar memberikan produk yang
terbaik. Salah satu yang dijadikan acuan untuk melihat baik atau
tidaknya adalah dengan melihat standar ISO. Standarisasi ISO digunakan
secara global di negara manapun, dengan menggunakan standar ISO
perusahaan dapat menjamin bahwa produk yang mereka hasilkan adalah
produk yang berkualitas.
Standarisasi ISO tidak hanya pada aspek
proses produksi namun juga pada aspek lingkungan. Permasalahan yang
ditimbulkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi adalah
dampak negatif atau efek samping dari hasil produksi terhadap
lingkungan, sering kali perusahaan mengabaikan dampak negatif yang
ditimbulkan atas proses produksi yang mencemari lingkungan dan
perusahaan cenderung menutupi dampak negatif tersebut agar perusahaan
mereka tetap dipercaya oleh konsumen, namun tidak sedikit juga yang
berhenti beroperasi karena hal tersebut. hal tersebut dapat dihindari
apabila perusahaan sudah mendapatkan sertifiakasi ISO 14000. ISO 14000
diberikan kepada perusahaan yang sudah memenuhi kriteria manajemen
lingkungan yang baik, oleh karena itu diperlukan pemehaman mengenai
aspek-aspek apasaja yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan
sertifikasi ISO 14000.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1Pengertian
ISO 14000
ISO (Internasional Organization
for Standarization) yang berkedudukan di Swiss adalah organisasi yang bertugas
mengembangkan standar dibidang industry, bisnis dan teknologi. ISO juga merupakan
sebuah organisasi dunia non pemerintah dan bukan bagian dari PBB atau WTO (World
Trade Organization) walaupun standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan
bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak
terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi
nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara. ISO 14000 series
merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang
dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan
efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Meski ISO adalah organisasi non
pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum
melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada
kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi
konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah.
Peserta
ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan
perusahaan-perusahaan besar. Standar – standar yang diberikan ISO kepada para
perusahaan bertujuan agar perusahaan-perusahaan di seluruh negara dapat
memiliki gambaran mengenai aturan kerja pengelolaan lingkungan yang efektif dan
dapat diterapkan pada sistem manajemen lainnya. Dengan diberikan gambaran–gambaran
tersebut, perusahaan diharapkan memiliki suatu sistem peralatan yang dapat
dipergunakan dalam menjaga kestabilan dan kelestarian lingkungannya sehingga
hal ini memungkinkan kinerja perusahaan dengan basis lingkungan yang selalu
terkendali dan terus mengalami perkembangan.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan
Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995
mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian
dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil
pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup
menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas
pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi
penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di
Indonesia.
2.2Sejarah
ISO 14000di Indonesia
Bulan Juni 1991 ISO membentuk SAGE (Strategic
Advisory Group on the Environment) yang merekomendasikan pembentukan standar
manajemen lingkungan. Bulan Januari 1993 dibentuklah Technical Committee atau
TC 207 yang bertugas menggembangkan ISO seri 14000. Seiring dengan perumusan
Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak
1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti
perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya
standar tersebut. Dalam hal tersebut, dilakukan berbagai pembentukan Kelompok
Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf
standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal
dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat,
maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Perumusan
standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap
pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de
Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan
pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO
14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan atau
seri standar ynsg terdiri dari.
1.ISO seri 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
2.ISO seri 19011 tentang Audit Sistem Mutu dan Lingkungan
3.ISO seri 14020 tentang Label Lingkungan (Environment Labbeling)
4.ISO seri 14030 tentang Evaluasi Unjuk Kerja Lingkungan
5.ISO seri 14040 tentang Analisa Daur Hidup Produk
6.ISO seri 14050 tentang Istilah dan Definisi
ISO seri 14060 tentang Standar Aspek Lingkungan dari Produk
Pada
tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek
percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan
tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14000 di
Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme
pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa
konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar
penerapan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian lingkungan hidup selanjutnya
lebih menfokuskan diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak
dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia.
Peran
motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh dunia usaha itu sendiri,
sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen Lingkungan yang bersifat proaktif
dan sukarela. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai
pelaksanaannya, maka Kementerian lingkungan hidupbekerja sama dengan BSN telah melakukan
adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.Sistem Manajemen
Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI19-14001-1997)
2.Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung
(SNI 19-14004-1997)
3.Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem
Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor
Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Semua
organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada
prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk
menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll
bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti
standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong
utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin
meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi yang bersangkutan dapat
secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra
organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak
organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi
permintaan konsumen dan mitra usaha.
2.3Penerapan
standar ISO 14000
Penerapan
standar ISO 14000 sangat penting dan sangat berpotensi. Berikut ini adalah
pentingnya penerapan standar ISO:
1) Meningkatkan citra organisasi
2) Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3) Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
pengelolaan lingkungan
4) Mengurangi resiko usaha
5) Meningkatkan efisiensi kegiatan
6) Meningkatkan daya saing
7) Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai
pihakberkepentingan
8) Memperbaiki manajemen organisasi
dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan
(plan, do, check, act).
Berdasarkan
diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, Kementrian
Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan
kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta
dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu,
Kementrian Lingkungan Hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO
14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000
telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak
penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi
para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak
swasta yang kompeten, maka Kementrian Lingkungan Hidup mengharapkan agar peran
motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak
swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000
yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen
memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup
pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan
Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Sejak
ditetapkannya ISO 14000 menjadi standar internasional dan diadopsi menjadi SNI
19-14001-1997 sampai saat ini tercatat lebih dari 248 (dua ratus empat puluh
delapan) sertifikat ISO 14001 untuk berbagai unit organisasi perusahaan di
Indonesia yang dengan sukarela menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001. Kecenderungan peningkatan penerapan Standar ISO 14001 dapat menjadi
salah satu indikator peningkatan kesadaran industri terhadap pengelolaan
lingkungan. Faktor pendorong yang lain adalah antisipasi industri terhadap
potensi adanya persyaratan dagang dan industri yang diwajibkan oleh “buyer”
untuk menerapkan ISO 14001. Selain kedua hal di atas, penerapan ISO 14001 juga
di pacu oleh adanya program internal dari beberapa “holding company” untuk
menerapkan ISO 14001 pada anak perusahaannya.
2.4Kelembagaan
dalam Penerapan ISO 14000 di Indonesia
Lembaga-lembaga penenrapan ISO 14000 di
Indonesia sangatlah banyak dan berkompeten. Berikut ini adalah lembaga-lembaga yang
terkait dalam penerapan IS0 14000 di Indonesia.
a.Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang merupakan anggota ISO yang
mewakili Indonesia dalam siding pleno ISO. Semua masukan terhadap standar ISO
sebelum disahkan menjadi standar internasional harus disampaikan melalui BSN.
BSN memiliki hak suara untuk memberikan persetujuan dan penolakan terhadap isi
dan standar.
b.Intansi Teknis, adalah instansipemerintah yang bertugas untuk membahas substarsi teknis suatu standar
sebelum disahkan menjadi standar internasional. Instansi ini dibentuk untuk
membantu BSN dalam merumuskan dan memberikan masukan terhadap draft standar.
Untuk ISO seri 14000 yang berperan sebagai instansi teknis adalah Kementrian
Lingkungan Hidup.
c.Komite Akreditasi Nasional (KAN) betugas memberikan akreditasi terhadap
Lembaga Sertifikasi. KAN berkedudukan di BSN dengan anggota dari beberapa
sektor.
d.Lembaga Sertifikasi adalah Lembaga Independen yang bertugas memberikan
sertifikat ISO 14000. Aturan main lembaga ini juga disahkan oleh BSN,
sertifikasi perlu mendapat akreditasi dari KAN dan harus mengikuti aturan main
KAN.
e.Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang memberikan pelatihan bidang ISO
14000. Lembaga pelatihan ini perlu mengikuti standar pelatihan ynag disahkan
oleh BSN.
f.Lembaga Sertifikasi Personal adalah lembaga yang memberikan sertifikasi
kepada personal yang melakukan audit sebagai auditor system managemen
lingkungan. Untuk menentukan kelayakan sertifikasi ynag dikeluarkan maka
lembaga ini perlu disertifikasi. Aturan main Lembaga Sertifikasi Personal ini juga
disahkan oleh BSN dan dalam operasinya selalu diawasi oleh BSN melalui KAN.
2.5Cara Mendapatkan Sertifikat ISO
Mungkin bingung, darimana
harus memulai proses mendapatkan sertifikat ISO 14000 tentang system manajemen
lingkungan. Dalam kenyataanya, mendapatkan ISO 14000 tidaklah sulit,
apalagi bila anda menggunakan jasa konsultan ISO.
Berikut ini kami ringkas 18 langkah mudah untuk mendapatkan sertifikat ISO
14000:
1. Top Manajemen harus memutuskan untuk
menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000.
2. Top Manajemen harus menyiapkan sumber daya
yang mumpuni untuk menerapkan keputusan di atas. Persiapan tersebut berupa:
a.
Kebutuhan sumber daya manusia seperti Management Representative atau Kordinator ISO dan Tim ISO untuk menyiapkan,
menerapkan, memelihara dan mengembangkan sistem manajemen mutu di
perusahaan.
b. Kebutuhan
Waktu. Setidaknya lakukan pertemuan Tim ISO 2 jam perhari atau bisa digabung
menjadi sehari dalam seminggu untuk 3 bulan pertama penerapan guna memastikan
semua persyaratan ISO dipenuhi.
c. Kebutuhan Biaya untuk konsultan ISO dan
Sertifikasi ISO 14000
3. Bentuklah tim yang minimal terdiri
dari dua orang dari setiap divisi (dari tingkatan atas atau kepala dan
bawah atau staf kemudian tunjuklah salah seorang dari kepala tersebut
sebagai Management Representative atau Kordinator ISO. Penunjukkan Management
Representative memang dipersyaratkan oleh standar ISO 14000. Untuk kelancaran
penerapan ISO, pastikan Management Representative adalah karyawan yang paling
mengerti proses bisnis perusahaan dan disegani oleh semua pihak.
4. Buatlah
rencana training. Training pengenalan ISO 14000 untuk semua karyawan. Training
sistem dokumentasi ISO 14000 untuk tim ISO dan training audit internal untuk
tim ISO. Hubungi Multiple Training & Consulting (Konsultan ISO
yang handal) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
5. Bandingkan
sistem yang sudah berjalan di perusahaan anda dengan standar Sistem Manajemen
Lingkungan ISO14000. Analisis apa saja persyaratan ISO yang belum anda
terapkan.
6. Rumuskan
Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu (target pekerjaan) setiap divisi yang ada di
perusahaan anda. Buatlah target yang SMART (Specific, Measurable, Achievable,
Time Target)
7. Rumuskan
6 prosedur wajib yang
dipersyaratkan ISO 14000 yaitu prosedur pengendalian dokumen, prosedur
pengendalian rekaman mutu, prosedur pengendalian produk tidak sesuai, prosedur
tindakan perbaikan, prosedur tindakan pencegahan, dan prosedur audit internal
8. Rumuskan
prosedur kerja untuk setiap divisi. Bagi proses atau kegiatan yang harus
dikontrol maka sebaiknya dibuatkan prosedur. Contoh prosedur kerja: Prosedur
Penerimaan Karyawan, Prosedur Perencanaan Produksi, Prosedur Penyimpanan
Barang, Prosedur Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan, dsb.
9. Untuk
proses-proses yang dianggap rumit dan membutuhkan penjelasan detail, maka
buatlah Instruksi Kerja (bila perlu disertai gambar ilustrasi).
10. Lengkapi prosedur kerja dan instruksi
kerja tersebut dengan form isian. Form isian merupakan bukti bahwa prosedur
tersebut dijalankan. Contoh form antara lain form serah terima barang, form
evaluasi karyawan, form purchase request, form purchase order, dll.
11. Buatlah pedoman mutu yang berisi panduan
penerapan ISO di perusahaan anda
12. Terapkan sistem manajemen mutu yang anda
kembangkan setidaknya 3 bulan untuk memastikan semua prosedur yang telah
ditetapkan, dimengerti dan dijalankan sepenuhnya oleh semua karyawan.
13. Laksanakan
training audit internal untuk tim ISO
14. Jalankan audit internal pertama yang
dilakukan oleh auditor internal yang telah mengikuti training. Auditor internal
akan mengaudit seluruh divisi di perusahaan anda dan memeriksa kesesuaian dan
ketidaksesuaian perusahaan anda dengan standar ISO atau prosedur dan kebijakan
yang ditetapkan.
15. Hubungi badan sertifikasi untuk mengajukan
audit sertifikasi. Setidaknya anda harus menghubungi badan sertifikasi 1 bulan
sebelum tanggal audit yang anda inginkan.
16. Laksanakan rapat tinjauan manajemen yang
dipimpin langsung oleh Top Manajemen untuk memastikan semua persyaratan ISO telah
diimplementasikan.
17. Badan Sertifikasi akan mengaudit anda
dalam 2 stage; (1) Initial Audit dan (2) Main Audit. Pastikan Tim ISO anda
telah siap.
18. Selamat! Kini, sertifikat ISO
14000 sudah di tangan anda. Jangan lupa untuk menampilkan logo sertifikasi di
kartu nama, kop surat, kemasan luar produk untuk meningkatkan brand
image anda di mata pelanggan
Sertifikat ISO
14000 dikeluarkan oleh lembaga yang disebut badan
sertifikasi. Badan sertifikasi yang eksis di Indonesiacukup banyak. Sebut saja
diantaranya Sucofindo, SGS, BVQI, Lloyd, DQS, MSA, dll. Terdapat dua
syarat untuk mendapatkan sertifikat ISO yaitu telah menerapkan system manajemen
manajemen lingkungan sekurang-kurangnya tiga bulan, dan telah lulus audit.
Setelah organisasi anda menerapkan ISO 14000 sekurang-kurangnya 3 bulan, anda
boleh mengajukan diri untuk diaudit ke badan sertifikasi yang dipilih. Badan
sertifikasi akan meminta anda untuk mengirimkan sertifikat ISO seperti
pedoman lingkungan, kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan, 6 prosedur wajib,
prosedur kerja departemen/bagian. Anda juga diminta untuk mengirimkan bukti
pelaksanaan internal audit dan rapat tinjauan manajemen.
Lamanya waktu audit ditentukan oleh ruang
lingkup dan bidang pekerjaan anda. Biasanya, audit dilakukan dalam 2 stage;
stage 1 untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dokumentasi, stage 2 untuk memeriksa
pemenuhan persyaratan implementasi. Organisasi anda dinyatakan lulus jika tidak
ada temuan yang bersifat majour (fatal). Temuan yang bersifat majour terjadi
karena adanya sistem yang tidak berjalan sama sekali atau ada persyaratan ISO
14000 yang tidak diterapkan tanpa alasan. Temuan lain disebut minor dan
observasi. Temuan minor terjadi bila organisasi anda hanya tidak konsisten
dalam menjalankan sistem atau hanya sebagian persyaratan yang diterapkan dari
yang seharusnya. Adapun temuan observasi hanya bersifat saran-saran perbaikan.
Temuan minor dan observasi tidak menyebabkan kegagalan melainkan hanya perlu
perbaikan-perbaikan. Anda diwajibkan untuk melakukan perbaikan terhadap
temuan-temuan yang disampaikan terlebih dahulu sebelum proses pencetakan sertifikat.
Setiap badan sertifikasi memiliki lama waktu pencetakan sertifikat yang
berbeda-beda mengingat ada beberapa badan sertifikasi yang menginduk ke luar
negeri. Pengalaman kami, waktunya berkisar antara 2 minggu sampai 1 bulan.
Sertifikat ISO 14000 berlaku untuk 3 tahun.
Setelah 3 tahun, anda akan diaudit re-sertifikasi. Dalam masa 3 tahun, anda
akan diaudit dalam periode tertentu (6 bulan sekali atau setahun sekali) yang
disebut dengan surveilance audit
Biaya sertifikasi ISO 9001 berbeda-beda tergantung bidang pekerjaan dan besar
organisasi anda. Setiap badan sertifikasi memiliki standar harga yang
berbeda-beda. Namun yang jelas, ada 2 komponen biaya yang harus anda bayar
yaitu biaya audit sertifikasi yang dikeluarkan diawal dan biaya audit surveillance.
Catatan:
- Badan Sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat bila
perusahaan anda dinilai tidak melakukan kesalahan fatal (majour finding) yang
biasanya diakibatkan adanya salah satu klausul yang tidak diterapkan
- Setelah audit sertifikasi, Badan Sertifikasi akan
melakukan surveillance audit yang dilakukan secara rutin enam bulan atau
setahun sekali.
BAB III PEMBAHASAN
3.1Studi Kasus
PT.
Surya Puspita yang berlokasi di Cileungsi merupakan salah satu perusahaan yang
bergerak dalam industri penyamakan kulit (tannery).
Bahan bakunya berupa kulit kambing atau domba awet garam yang diperoleh dari
pemasok lokal dan kulit kambing atau domba awet pikel dari pemasok impor. PT.
Surya Puspita memproduksi bahan baku kulit samakan untuk pembuatan jaket dan
sarung tangan. Selain menghasilkan kulit samak sebagai komoditas utamanya, industri
penyamakan kulit juga mengeluarkan hasil sampingan berupa limbah. Jenis limbah
yang dihasilkan perusahaan tersebut terdiri dari 3 jenis, yaitu limbah padat,
cair, dan gas. Limbah dari penyamakan kulit termasuk limbah yang berbahaya dan
sulit dalam penanganannya. Pada bagian ini hanya dibahas dua jenis limbah,
yaitu limbah padat dan cair, karena untuk limbah gas tidak ada penanganan
secara khusus.
1.Limbah
Padat
Limbah padat berupa sisa-sisa daging dan bulu,
dialirkan melalui saluran yang ada menuju bak penampung kemudian disaring dalam
screening tank. Air hasil saringan
disalurkan ke tangki pengolahan limbah dan diolah lebih lanjut bersama limbah
cair lain. Daging yang tersaring dialirkan menuju tempat penimbunan daging dan
sisa bulu dialirkan menuju tempat penimbunan bulu. Limbah yang berasal dari
proses finishing berupa
guntingan-guntingan pinggiran kulit yang bisa dijual untuk bahan baku pembuatan
jaket kulit. Limbah yang berasal dari proses lain berupa serbuk dan serat kulit
yang tidak bisa dimanfaatkan lebih lanjut lagi. Proses penyamakan kulit juga
menghasilkan limbah padat berupa lumpur yang berasal dari proses WWT (Waste Water Treatment), yang dapat
diolah kembali menjadi sludge. Lumpur
tersebut dialirkan ke tanki penampungan lumpur kemudian dicampur dengan diatomic earth (2 – 3%) yang berfungsi
sebagai pengental. Selanjutnya lumpur dipompa ke mesin filter press untuk mengeraskan dan mencetak lumpur. Setelah
dikeringkan dengan bantuan sinar matahari, cake
(hasil press) disimpan di gudang. Pengiriman sludge ke PPLI (Pusat Pengolahan Limbah Industri) di Cibinong
merupakan proses terakhir.
Gambar 3.1 Proses Pengolahan Sludge
2.Limbah
Cair
Proses pengolahan air
limbah dari penyamakan kulit dibagi menjadi dua, yaitu:
a.Air
buangan dari pencucian dan pengapuran dengan tingkat pH 10 – 12 menggunakan
sistem pengolahan biologi.
b.Air
buangan dari proses tanning berupa
asam dengan pH 4 – 6 menggunakan cara pengolahan sistem kimia.
Pengolahan limbah cair ini, awalnya dipisahkan
antara yang bersifat basa dan asam kemudian dicampur dicampur dan dikoagulasi.
Sisa bulu dan daging yang masih ada dialirkan ke landfill. Pada tanki koagulasi dan sedimentasi partikel-pertikel
terlarut dalam limbah diendapkan. Limbah cair yang telah bebas partikel
terlarut yang berbahaya kemudian dinetralisir dengan penyesuaian pH. Limbah
cair yang telah bebas logam berat, sisa daging dan bulu, ditampung di lagoon
kemudian dialirkan ke bak aerator yang berkicir. Kincir dalam bak ini bertujuan
untuk meningkatkan jumlah oksigen dalam air. Bak aerasi dengan kincir pemutar
merupakan akhir dari proses pengolahan limbah cair. Sebelum dibuang ke sungai
Cileungsi, limbah ini ditampung dulu di final
tank.
Gambar 3.2 Proses Pengolahan Limbah
Cair
3.2Analisis
ISO 1400 adalah sertifikat yang
diberikan kepada suatu perusahaan yang telah mengimplementasikan sistem
manajemen lingkungan sehingga memiliki kinerja manajemen lingkungan yang baik
dan hal ini akan berimplikasi positif terhadap kinerja lingkungan, serta
kepedulian seluruh level manajemen. PT. Surya Puspita telah menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14000 sebagai perwujudan kepedulian perusahaan
terhadap lingkungan, sehingga akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa
produk yang dihasilkan sudah menjalani proses yang ramah lingkungan.
Sertifikat
ISO mensyaratkan program-program yang akan menurunkan penggunaan bahan-bahan
kimia berbahaya dan limbah berbahaya, bukan hanya pengelolaan limbah tetapi
juga minimasi limbah yang merupakan langkah untuk masa depan dalam perlindungan
lingkungan. Pencemaran air merupakan hal yang sangat diperhatikan. Manfaat
perbaikan kualitas limbah cair yaitu untuk memenuhi SK Gubernur Jawa Barat No.
6/1999, mengantisipasi dan memeriksa adanya masalah di pengolahan limbah cair.
untuk mengatasi atau mengurangi kotaminasi tanah dan air tanah serta memenuhi
peraturan tentang limbah B3, maka dilakukan clean
up bak landfill sludge,
pengeringan dan pengiriman ke PPLI.
Pemantauan
dan pengukuran dilakukan terhadap indikator lingkungan yang terdapat pada
perusahaan untuk menilai kemajuan dalam memenuhi tujuan dan sasaran lingkungan
yang telah digariskan. Analisa limbah cair di PT. Surya Puspita dilakukan tiap
bulan. Baku mutu limbah cair sangatlah penting ditetapkan agar nantinya setelah
dibuang ke badan air tidak mencemari lingkunga perairan.
Tabel 3.1 Hasil Analisa Limbah Cair
Sebelum dan Setelah Pengolahan Dibandingkan dengan Bahan Mutu Limbah (BML)
Berdasarkan
tabel di atas, diperoleh hasil bahwa analisa limbah cair tahun 1996, 2000 dan
2001 secara keseluruhan belum bisa memenuhi baku mutu limbah. Hal ini
disebabkan penggunaan anti jamur, detergent,
dan klor yang kurang terkontrol akibat dari kapasitas produksi yang cukup
besar. Sebelum penerapan SML-ISO 14001 (Tahun 1996) terlihat ktidaksesuaian
yang cukup besar terhadap nilai baku mutu limbah, terutama pada nilai COD (Chemical Oxygen Demand) dan sulfide.
Setelah penerapan ISO tampak adanya kecenderungan untuk memenuhi nilai ambang
atas yang telah ditetapkan, meskipun belum keseluruhan parameter terpenuhi
nilai ambang batasnya.
Pemantauan
dan pengukuran juga dilakukan terhadap kualitas udara. Berkenaan dengan itu
maka ada suatu standar untuk menentukan kualitas udara, yaitu baku mutu udara.
Terdapat dua baku mutu udara, yaitu baku mutu udara ambient dan baku mutu udara
emisi. Baku mutu udara ambient adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat
atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan
terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda. Baku mutu udara emisi adalah
batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan
dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku
mutu uadara ambient.
Tabel
3.2 Hasil Analisa Kualitas Udara Ambient
Berdasarkan
tabel di atas, terlihat bahwa kualitas udara ambient pada tahun 2000 (setelah
penerapan SML-ISO 14000) telah sesuai dengan baku mutu udara ambient
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999. Pada tabel 3.3 juga
diperlihatkan hasil analisa kualitas udara emisi.
Tabel
3.3 Hasil Analisa Kualitas Udara Emisi
Bahan pencemar udara
secara umum digolongkan ke dalam dua golongan dasar, yaitu partikel dan gas.
Beberapa gas yang berperan dalam masalah pencemaran udara adalah
karbondioksida, karbonmonoksida (CO), nitrogendioksida (NO2), metan,
amoniak (NH3), hidrogensulfida (H2S), belerangdioksida
dan cloronfluocarbon. Terlihat bahwa PT. Surya Puspita dalam menerapkan sistem
manajemen lingkungan ISO 14001 telah berhasil, terbukti dari analisa kualitas
udara emisi telah sesuai dengan Nilai Ambang Batas (NAB) untuk emisi
berdasarkan KepMenLH No. Kep-13/MENLH/1995.
Berdasarkan hasil
analisa kualitas udara ambient dan emisi terlihat pada proses penyamakan kulit,
populasi udara tidak menjadi aspek yang membahayakan, sehingga PT. Surya
Puspita tidak melakukan proses pengolahan limbah gas. Sebagai antisipasi adanya
polusi udara, pihak perusahaan melaksanakan penanaman pohon maupun taman di
sekitar pabrik.
Sejalan dengan berkurangnya
bahan kimia dan limbah berbahaya yang ada di lokasi dengan diberlakukannya
sistem ini, jumlah karyawan yang cedera karena bahan-bahan ini juga akan
menurun. Jumlah kecelakaan kerja di PT. Indah Puspita sebelum penerapan ISO
14000 sebanyak 0,8% sedangkan setelah penerapan ISO 14000 persentase kecelakaan
kerja menurun menjadi 0,01%. Jelas terlihat bahwa penerapan SML-ISO 14001 akan
membawa manfaat yang besar terhadap pekerja.
Penerapan
sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14000 membuktikan bahwa perusahaan
telah memiliki manajemen lingkungan sesuai dengan standar internasional.
Perusahaan yang menerapkan SML-ISO 14000 secara otomatis akan memperoleh
ekolabel apabila ditempatkan sebagai alat pemasaran. Hal ini akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada perusahaan sehingga daya saing perusahaan ikut
meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Cokorda, Prapti, Mahandari, “ Modul
Pelatihan Pengenalan ISO 14000”, 2004 Universitas Gunadarma: Depok