A.
Standar
Profesi IT di Indonesia1
Berdasarkan perkembangan Teknologi
Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan
diri untuk era perdagangan global. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerintah melalui
Departemen terkait.
Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan
sebagai beriku :
a.
Penyusunan kode etik profesiolan
Teknologi Infomrasi
b.
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan
(Job) Teknologi Informasi di Indonesia
c.
Penerapanan mekanisme sertifikasi
untuk profesional TI
d.
Penerapan sistem akreditasi untuk
Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
e.
Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS
pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi
dalam dunia TI adalah :
a.
Distribusi dari manual SRIG-PS di
SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
b.
Promosi secara ekstensif oleh para
anggota dari 1996-1997
c.
Presentasi tiap negara yang telah
benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada
SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk memasyarakatkan standarisasi
profesi dan sistem sertifikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard
kompetensi. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke
pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan
Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan
diterapkan dalam industri.
Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan
implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap
sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
a.
Pemerintah, untuk memberi saran
kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha
pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
b.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan
kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard
profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
c.
Profesional TI, untuk mendorong agar
profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak
karir mereka.
d.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan
Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi
kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
e.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan
umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan
produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI
ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain:
a.
Publikasi dari Standard Profesional
Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
b.
Presentasi secara formal di tiap
negara anggota.
c.
Membantu implementasi standard di
negara-negara anggota
d.
Memonitor pelaksanaan standard
melalui Himpunan/Ikatan nasional
e.
Melakukan evaluasi dan pengujian
f.
Melakukan perbaikan secara terus
menerus
g.
Penggunaan INTERNET untuk
menyebarkan informasi mengenai standard ini.
Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS
memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :
a.
Biaya publikasi : disain, percetakan
dan distribusi
b.
Presentasi formal di negara anggota
c.
Membantu implementasi standar di
negara anggota
d.
Pertemuan untuk mengkonsolidasi,
memonitor, dan bertukar pengalaman
Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi
pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model
SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di
Indonesia.
Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN.
Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan
pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan
dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya
operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS
dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia.
Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi
standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan dan pengakuan dari
pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia.
Dengan demikian, setelah standard
kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada
kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut
juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu
pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk
menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi standardisasi,
IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik
untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan
mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang
sesuai dengan kondisi di Indonesia. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk
mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari
negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk
mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan
mekanisme sertifikasi di Indonesia.
Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan
oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan
mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di
industri.
Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan
dalam hal :
a.
Menyusun panduan
b.
Memonitor dan bertukar pengalaman
c.
Mengakreditasi sistem sertifikasi,
agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
d.
Mengimplementasi sistem yang
terakreditasi tersebut
B.
Standar
Profesi di Amerika dan Eropa2
Satu
hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari
sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan
sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan
dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik
merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi
negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena
itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di
universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat.
Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada
jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang
S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah
perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini,
dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus
memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para
pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya
dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan
pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia
elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses
pengolahan.
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan
teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti
scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan
komputer, dikerjakan ahli‐ahli yang berfungsi sebagai staf
teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi
di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan
teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan
ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada
pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis.
Contoh lainnya adalah hubungan
profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat
bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang
berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan
dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki
gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap
profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi
dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi
yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.
C.
Model dan
standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)2
Standar
Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin
melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek
harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah
disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek
profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam
standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang
menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan
kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional
yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak
profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai
panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta
untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa
Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.
Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :
a.
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
b.
Standar Praktek COTEC yang dirancang
tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
1.
Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan,
keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang
professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap
semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing
konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para
konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian
pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
2.
Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi
disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab
dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah
ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan
intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang
relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional
melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan
mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi
terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan
badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4.
Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek
Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali.
Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
D.
STANDAR
PROFESI IT DI ASIA
South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan
himpunan profiesional IT (Information
Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari
1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong Kong,
Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan
konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran.
Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap
tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari
tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986,
anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New
Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand,
Kanada. Indonesia sebagai anggota South
East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on
Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi
pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi.
STANDARDISASI
PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan
menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya
ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi
kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil
sebagai berikut :
1.
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
2.
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
3.
Panduan metoda sertifikasi dalam TI
4.
Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara
anggota SEARCC
Pembentukan
Kode Etik
Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari
pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen
ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang
merupakan anggota SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC,
dilakukan beberapa langkah pengembangan, yaitu :
1.
Menelaah kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis,
yaitu :
a. IFIP (International Federation for Information
Processing)
b. ACM (Association for Computing Machinery)
c. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries
Organization)
2.
Menelaah kode etik yang telah ada pada asosiasi anggota SEARCC :
a. Malaysian Computer Society (Code of Profesional
Conduct)
b. Australian Computer Society (Code of Conduct)
c. New Zealand Computer Society (Code of Ethics
and Profesional Conduct)
d. Singapore Computer Society (Profesional Code of
Conduct)
e. Computer Society of India (Code of Ethics of IT
Profesional)
f. Philipine Computer Society Code of Ethics)
g. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
3.
Mengembangkan draft dari model
4.
Model tersebut ditelaah dan diselesaikan oleh anggota SRIG-PS
5.
EXCO-SEARCC menyetujui kode etik tersebut.
Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan
menentukan pengimplementasian kode etik tersebut yaitu :
1.
Pelaksanaan umum
2.
Dalam relasinya dengan SEARCC
3.
Dalam relasinya dengan anggoa lain dari SEARCC.
Kode Etik SEARCC ini dapat digunakan untuk
menyusun kode etik bagi suatu himpunan di negara anggota. Dengan mengacu kepada
kode etik dan menyesuaikan dengan kondisi dan dasar hukum di Indonesia,
diharapkan IPKIN dapat menyusun suatu kode etik untuk profesi teknologi
Informasi di Indonesia.
Klasifikasi
Job
Klasikasi Job secara regional merupakan suatu pendekatan kualitatif
untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum diterimanya suatu model
klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis terhadap model yang telah dipakai pada
beberapa negara misal : Malaysia, Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian
dijabarkan suatu kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional. Proses
identifikasi kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan yang
dapat diterima di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian fungsi,
output, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan dari
pekerjaan tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di Hong
Kong 3-5 Oktober 1995.
Pada
umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu
:
1.
Model yang berbasiskan industri atau
bisnis. Pada model ini pembagian
pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di
industri Teknologi Informasi. Model ini digunakan oleh Singapore dan Malaysia.
2.
Model yang berbasiskan siklus
pengembangan sistem. Pada
model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat
pengembangan suatu sistem. Model pendekatan ini digunakan oleh Japan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan
klasifikasi job ini yaitu :
1. Cross Country, cross-enterprise
applicability, Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan
dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki
kesamaan pemahaman atas fungsi setiap pekerjaan.
2. Function oriented bukan tittle oriented, Titel yang diberikan dapat berbeda, tetapi yang
penting fungsi yang diberikan sama. Titel dapat berbeda pada negara yang
berbeda.
3. Testable/certifiable, Fungsi yang didefinisikan dapat diukur/diuji
4. Harus applicable. Fungsi yang didefinisikan harus dapat
diterapkan pada mayoritas Profesional TI pada region ini.
REFERENSI
Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
BalasHapusMapYO, LLC is 세종특별자치 출장안마 an Indian gaming resort, located in Cherokee, North Carolina, 계룡 출장샵 United States. The 세종특별자치 출장샵 casino, owned by 하남 출장안마 Harrah's 남원 출장안마 Cherokee Casino