PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari
sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri
memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik
sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik
profesi secara umum:
1.
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
2.
Asosiasi
professional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan
institusional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan Kode
etik:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
b. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur
Diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
1.
Tanggung
jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya
b. Terhadap dampak dari profesi itu
untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3.
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat
profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan,
beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian
dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
1.
Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan
dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.
2.
Mempunyai
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis
suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Punya
sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
4.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Watak Kerja Profesionalisme
1.
Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materil.
2.
Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
3.
Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
4.
Menurut
Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika
profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap
kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran
terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau
membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b.
Pelanggaran
terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas
keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar
maupun kriteria profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar