Senin, 10 Juni 2013

PENGETAHUAN LINGKUNGAN (ii)


Rangkuman Presentasi Pengetahuan Lingkungan Part II

A.      Industri
Suatu kegiatan industri dalam memproduksi produknya juga menghasilkan limbah dari proses pembuatan produk tersebut, baik itu limbah cair, padat, gas dan lain-lain. Limbah tersebut tentu ada yang berbahaya bagi lingkungan sekitar dan kesehatan manusia, sehingga limbah-limbah tersebut perlu diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, salah satunya adalah pembuatan IPAL. Lokasi IPAL dibuat tidak jauh dari pabrik dan terdiri dari beberapa kolom yang berfungsi menjernihkan air limbah yang semula kotor menjadi bersih (sudah tidak mengandung zat berbahaya). Pilihan kedua adalah menggunakan bahan-bahan cair yang ramah lingkungan.
Menurut saya, kedua cara tersebut sama baik dalam pengolahan limbah apalagi bila limbah yang dihasilkan industri  merupakan limbah B3. Pengolahan limbah secara baik dan tepat dapat membuat zat-zat berbahaya dalam limbah tersebut berkurang atau menghilang sehingga aman untuk lingkungan sekitar. Apabila limbah-limbah hasil industri tidak diolah terlebih dahulu atau pengolahan limbah tersebut tidak tepat, maka hal tersebut dapat membahayakan bukan hanya lingkungan tetapi juga manusia yang ada di sekitar tempat pembuangan limbah pabrik tersebut, terutama dengan limbah cair dan limbah gas. Pemerintah pun perlu terjun langsung ke lapangan apabila ada industri yang tidak mengolah limbah berbahaya mereka terlebih dahulu karena hal tersebut telah ditetapkan dalam undang-undang.

B.      Pertambangan
Pengolahan bijih emas pada Dusun Sangon, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diketahui menggunakan merkuri pada proses pengolahannya. Pengolahan Bijih emas di Dusun Sangon dengan teknik amalgamasi umumnya di lakukan di halaman rumah dan di pinggir sungai, yang berdekatan dengan lokasi tambang dengan memakai gelondong (Mesin Tromol). Satu lokasi pengolahan bijih menggunakan 1–6 gelondong dan setiap gelondong dapat mengolah 12-25 kg bijih dalam sehari. Bijih dimasukkan ke dalam gelondong ditambahkan air dan merkuri kemudian diputar selama 4-8 jam dengan menggunakan tenaga mesin generator (mesin diesel). Setelah proses amalgamasi selesai, amalgam dipisahkan dari tailingnya dengan cara diperas dengan kain parasut dan tailingnya dialirkan ke tanah dan ke sungai sehingga terjadi kontaminasi terhadap lingkungan. Penambangan emas rakyat yang menggunakan merkuri pada proses pengolahan emas tentunya berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan khususnya pencemaran tanah, air permukaan (sungai) dan air bawah tanah.
Menurut saya, penggunaan merkuri tersebut tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan sekitar tetapi juga pada manusia yang menggunakan merkuri tersebut karena dapat membahayakan kesehatan manusia. Semua komponen merkuri baik dalam bentuk metil maupun bentuk alkil bila masuk ke dalam tubuh manusia akan menyebabkan kerusakan permanen pada otak, hati dan ginjal. Seharusnya para penambang tersebut mengolah limbah merkuri hasil penambangan tersebut agar lebih aman dan kandungan merkuri dapat berkurang sebelum dibuang pada tanah ataupun sungai. Pemerintah daerah pun seharusnya memberikan penyuluhan tentang penambangan emas yang baik dan benar serta aman bagi lingkungan dan penambang itu sendiri.

C.      Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan (Studi Kasus Limbah B3)
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Definisi lain dari limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18/1999 ialah “Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain”.
Menurut saya, limbah B3 tentu sangat berbahaya bila tidak diolah dengan benar, baik lingkunan maupun manusia yang berada di sekitar area pembuangan limbah B3. Berbagai teknologi pengolahan limbah B3 di industri pun sudah banyak bermunculan, tetapi yang paling popular adalah chemical conditioningsolidification/Stabilization, dan incineration. Selain itu juga terdapat proses pengolahan limbah secara kimia seperti reduksi-oksidasi, elektolisasi, absorpsi dan lain-lain, serta pengolahan limbah secara fisik seperti pembersihan gas, pemisahan cairan dan penyisihan komponen-kompone (teknologi.kompasiana.com). Jelas terlihat bahwa semua kegiatan atau usaha industri yang menghasilkan limbah terutama limbah B3 harus memperhatikan aspek lingkungan dan dampaknya agar kualitas lingkungan tetap terjaga. Apabila terjadi pencemaran akibat pembuangan limbah tersebut maka perlu dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali sesuai fungsinya. Pemerintah pun perlu memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 agar tidak ada perusahaan yang “nakal”.